Komisi Independen Pemilihan Aceh menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pelaporan Dana Kampanye dan Aplikasi Sikadeka terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang bertempat di The Pade Hotel Aceh Besar, Senin 4 November 2024.
Baca juga: Debat Publik Ketiga Pasangan Cagub dan Cawagub Aceh Pilkada 2024
Rapat koordinasi ini dibuka oleh Iskandar Agani yang merupakan Wakil Ketua KIP Aceh. Dalam sambutannya, Bapak Iskandar menekankan pentingnya pelaporan dana kampanye yang transparan dan akurat demi menjaga integritas proses pada Pilkada Tahun 2024. "Pelaksanaan pelaporan dana kampanye dan pengelolaan melalui Aplikasi Sikadeka adalah bagian esensial dari upaya kita memastikan akuntabilitas dan kejujuran dalam pelaksanaan pemilihan," ujarnya.
Hadir dalam rapat tersebut Plh. Sekretaris KIP Aceh, Nanang Priyatna, didampingi oleh Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Parmas, Hukum dan SDM, Fahmi, serta Ahli Madya, Nur Azizah dan Razali.
Baca juga: Tahapan Pilkada Aceh Tahun 2024
Peserta kegiatan ini terdiri dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, serta Admin/Operator Sikadeka dari KIP Kabupaten/Kota se-Aceh. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan meningkatkan kemampuan teknis dalam menggunakan Aplikasi Sikadeka, sehingga pelaporan dana kampanye dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, KIP Aceh berharap seluruh tahapan terkait pelaporan dana kampanye dapat berjalan lancar, transparan, dan akuntabel demi mendukung pelaksanaan Pilkada yang kredibel di Aceh.
Baca juga:
Tugas Tugas KPPS di Pilkada 2024
Komentar
Posting Komentar