KIP Aceh adalah salah satu lembaga yang menyelenggarakan dan melaksanakan berbagai tahapan kepemiluan di Aceh. KIP Aceh adalah singkatan dari Komisi Independen Pemilihan Aceh. KIP Aceh merupakan bagian dari KPU dalam menjalankan secara khusus tugas, wewenang dan fungsinya dalam menjalankan berbagai sendi-sendi kepemiluan di Aceh.
KIP Aceh lahir dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang termaktub dalam pasal 56 dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh. KIP Aceh dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan dilantik oleh Gubernur Aceh. Berbeda dengan KPU yang ada di provinsi-provinsi lain yang direkrut dan dibentuk serta dilantik oleh Komisi Pemiluhan Umum. |
Proses Pembentukan Komisi Independen Pemilihan sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh dalam beberapa hal berbeda dengan pembentukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten atau Kota di daerah lain. Penyelenggara di tingkat Provinsi dan Kabupaten atau Kota di Aceh dinamakan dengan KIP atau Komisi Independen Pemilihan. Di provinsi lain dan kabupaten lain dinamakan dengan KPU provimsi atau Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan KPU Kabupaten/ kota atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ kota.
KIP Aceh lahir dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan menjalankan tugas sesuai Qanun Aceh tentang kepemiluan. Sedangkan KPU lahir dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam melaksanakan tugas kepemiluan dan Pemilihan, KIP Aceh berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh dan dalam hal Pilkada berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah menjadi Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
KPU melaksanakan tugas yang telah ditentukan dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017. Sedangkan KIP Aceh menjalankan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang Pemilu dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 dan telah diubah menjadi Qanun Aceh nomor 7 tahun 2024 tentang pemilihan atau pilkada. Ada perbedaan dalam pelaksanaan regulasi kepemiluan antara provinsi lain dengan Aceh.
Semenjak adanya MoU Helsinky dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh, Aceh telah melaksanakan dan menjalankan aturan-aturan di bidang kepemiluan dan pemilihan secara khusus. KIP Aceh dalam menjalankan berbagai tahapan mempedomani Qanun Aceh tentang Pemilu dan Pemilihan sebagai acuan dalam menjalankan sistem kepemiluan di Aceh.
Partai lokal di Aceh juga merupakan peserta pemilu yang lahir dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang membedakan Aceh dengan provinsi-provinsi lainnya di Indonesia. Pada pemilu tahun 2024 ada 6 partai lokal yang menjadi peserta pemilu di Aceh, yaitu:
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
- Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
- Partai Darul Aceh
- Partai Nanggroe Aceh
- Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh)
Partai Lokal di Aceh hanya ada di Aceh dan merupakan peserta pemilu di Aceh untuk meraih kursi legeslatif di tingkat Aceh dan Tingkat Kabupaten dan Kota di Aceh sehingga lahirlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota. Di provinsi lain dinamakan dengan DPRD tingkat Provinsi dan DPRD tingkat Kabupaten dan Kota.
Selain Partai lokal, adapun daftar partai nasional yang ditetapkan menjadi peserta pemilu pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai NasDem
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Demokrat (PD)
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Buruh
- Partai Ummat
Dilihat dari segi penyelenggara dan Peserta Pemilu dapat disimpulkan bahwa adanya kekhususan penyelenggaraan Pemilu di Aceh. Hal ini merupakan bentuk implementasi butir-butir MoU Helsnky dan realisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh khususnya di bidang kepemiluan. Kekhususan di bidang kepemiluan merupakan bentuk komitmen dalam menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Komentar
Posting Komentar