KPPS adalah Kelompok Pemungutan dan penghitungan suara yang bertugas di TPS. Anggota KPPS sebanyak 7 orang yang direkrut oleh PPS secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS. Anggota KPPS dibentuk dan diberhentikan oleh PPS atas nama KIP Kabupaten dan Kota.
![]() |
HENDRA DARMAWAN Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KIP ACEH |
Adapun tugas-tugas penting yang harus dilaksanakan oleh KPPS antara lain:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal Peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu;
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; d. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;
- Melaksanakan tugas Iain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
- Melaksanakan tugas Iain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain tugas, KPPS juga berwenang:
- Mengumumkan hasil penghitungan suata di TPS
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun kewajiban KPPS adalah sebagai berikut:
- Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Komentar
Posting Komentar