Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Aceh Tahun 2024

Hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Pelaksanaan pilkada Aceh tahun 2024 diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh atau KIP Aceh. Untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 ada tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan oleh KIP Aceh. 

Tahapan-tahapan Pilkada dijalankan selama 9 bulan. Pemilihan merupakan ajang pertandingan untuk memperebutkan juara kursi kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota. 

Tahapan dan Jadwal Pilkada Aceh tahun 2024 tertuang dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024

Tahapan-tahapan tersebut meliputi:

1. Perencanaan Program dan Anggaran
Pemilu dan Pemilihan Kepala daerah wajib direncanakan secara matang. Program dan anggaran merupakan hal yang sangat penting dalam pelaksanaan pemilu dan Pemilihan Kepala daerah. Tahapan ini sampai dengan 26 Januari 2024

2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
Penyelenggaraan pemilu atau pilkada harus memiliki landasan hukum sebagai pijakan dalam menyelenggarakan pemilu atau pilkada. Dalam menyelenggarakan tahapan-tahapan pemilu atau pilkada mesti ada peraturan-peraturan yang harus ditetapkan sebagai pijakan dalam menjalankan penyelenggaraan. 

Peraturan-peraturan penyelenggaraan Pemilihan harus disusun dalam peraturan atau keputusan. Tahapan penyusunan peraturan Pemilihan ini sampai dengan 18 November 2024.

3. Perencanaan Penyelenggaraan yang meliputi Penetapan dan Tatacara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan
Pemilu membutuhkan perencanaan yang matang dalam mengeksekusi berbagai tahapan dan keputusan. Tahapan ini dilaksanakan sampai dengan 18 November 2024.

4. Pembentukan dan Masa Kerja PPK, PPS dan KPPS
Badan adhoc yang terdiri dari PPK, PPS dan KPPS merupakan badan penyelenggara pemilu yang akan menyukseskan pemilu di tingkat Kecamatan, Desa atau Kelurahan dan di tingkat TPS. PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan adalah penyelenggara yang akan menyukseskan pemilu di tingkat kecamatan dengan berbagai kegiatan tahapan yang akan dilaksanakan. Panitia Pemungutan Suara atau disebut dengan PPS merupakan penyelenggara pemilu atau Pemilihan yang melaksanakan pemilu di tingkat desa atau kelurahan.


Kelompok Pemungutan dan Penghitungan Suara atau KPPS adalah penyelenggara di tingkat TPS yang bertugas melakukan pemungutan dan penghitungan suara. Pembentukan dan perekrutan PPK, PPS dan KPPS dilaksanakan mulai tanggal 17 April sampai dengan 5 November 2024.

5. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
Tahapan Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan dimulai tanggal 27 Februari 2024 sampai dengan 16 November 2024.

6. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih oleh pihak terkait kepada KIP Aceh mulai 24 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024.

7. Pemutakhiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih
Pemilih merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam pemilihan. Pemilu dan pemilihan memerlukan pemutakhiran Daftar Pemilih agar tak setiap pemilih terjaga dengan baik. Pemutakhiran daftar pemilih dilaksanakan oleh KIP Aceh, KIP Kabupaten/ Kota,PPK, PPS dan PPP. Tahapan pemutakhiran daftar pemilih ini dimulai 31 Mei 2024 sampai dengan 23 September 2024

8. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Pasangan calon perseorangan wajib memenuhi persyaratan dukungan pasangan calon. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024.

9. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
Pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai tangall 24 sampai dengan 26 Agustus 2024.

10. Pendaftaran Pasangan Calon
Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024

11. Penelitian Persyaratan Calon
Penelitian persyaratan ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan administrasi persyaratan calon yang akan menjadi peserta pemilihan. Tahapan ini berlangsung mulai tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 21 September 2024

12 Uji Mampu Baca AL-Quran
Bagi calon yang akan ikut serta dalam Pemilihan di Aceh akan diuji kemampuannya dalam membaca Al-Quran. Uji mampu baca al-quran ini akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 5 September 2024

13.Penetapan Pasangan Calon
Penetapan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan calon akan ditetapkan oleh KIP Aceh pada tanggal 22 September 2024

14. Pelaksanaan Kampanye
Kampanye merupakan kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu atau Pemilihan untuk menyampaikan visi, misi dan jati diri peserta pemilu. Kampanye merupakan sarana pendidikan politik bagi masyarakat dan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mempergunakan hal pilihnya pada pemilu atau Pemilihan Kepala Daerah. Tahapan pelaksanaan kampanye dimulai 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

15. Pemungutan Suara
Pemungutan Suara dilaksanakan di TPS atau Tempat Pemungutan Suara yang dilaksanakan oleh KPPS. Pemungutan suara merupakan hari penentuan pemimpin lima tahun ke depan Aceh melalui tangan rakyat Aceh. Masyarakat memilih pemimpinnya sesuai kehendaknya sendiri di hari tersebut. Pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

16. Penghituangan Suara Dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Penghitungan suara dilakukan oleh KPPS di Tempat Pemungutan Suara atau TPS. Setelah penghitungan suara di TPS kemudian di rekap oleh PPS, PPK, KIP Kabupaten/Kota dan KIP Aceh untuk suara Gubernur dan Wakil Gubernur. Tahapan ini dimulai mulai 27 November 2024 sampai dengan 16 Desember 2024.

17. Penetapan Calon Terpilih
Bila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan maka paling lama 5 hari setelah salinan penetapan putusan MK diterima KPU. Bila tidak terdapat permohonan persilisihan hasil pemilihan maka paling lama 5 (lima) hari setelah MK secara resmi memberitahu permohonan yang teregistrasi pada BRPK kepada KPU.

18. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih
Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih dimulai paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon.

Semua tahapan-tahapan tersebut tertuang dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024.

Komentar