Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan (SK), terkait rencana penetapan hari libur nasional pada pemungutan suara Pilkada serentak, Rabu (27/11/2024). Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI August Mellaz, melalui keterangan resmi.
Baca juga: Debat Publik Kedua Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
August Melaz mengatakan bahwa "Nanti itu akan ada instruksi dari KPU kepada KPU Provinsi, KIP Aceh dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak di tanggal 27 November 2024,"
Baca juga: Wajah KIP Aceh dalam Kancah Kepemiluan Nasional
August Mellaz juga mengungkapkan, bahwa pada pilkada sebelumnya setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait dengan hari libur saat pemilihan. Adapun aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam berpartisipasi melaksanakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 27 November 2024.
Baca juga: Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024
"Dalam undang-undang dinyatakan setiap hari pemilihan itu merupakan hari libur atau hari yang diliburkan," ujarnya. Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Ini Besaran Honor KPPS di Pilkada Aceh 2024
Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Bogor, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin memastikan kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah siap 99 persen. Pilkada serentak 2024 akan dilangsungkan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Komentar
Posting Komentar