Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan secara nasional pada tanggal 27 November 2024 perlu disosialisasikan kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pemilihan Kepala Daerah. Setiap penyelenggara pemilu sesuai tingkatannya ada kewenangannya masing-masing dalam melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat.
Baca juga: Pedoman Teknis Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pilkada 2024
Kewenangan KPU dan Penyelenggara Pemilihan
KPU dan Penyelenggara Pemilihan memiliki kewenangan dalam Perencanaan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih sebagai berikut:
Komisi Pemilihan Umum
Dalam pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih pada Pemilihan, KPU berwenang:
- Menyusun pedoman atau petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan
- Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih;
- Menyusun strategi rencana kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih yang bersifat nasional dengan menentukan bentuk, metode, segmentasi, dan materi yang akan dipakai dalam kegiatan;
- Melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih sesuai dengan strategi perencanaan kegiatan secara nasional;
- Menyusun anggaran pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih yang bersifat nasional dengan bersumber pada APBN;
- Melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota;
- Menyusun evaluasi pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih secara menyeluruh;
- Menyusun rekomendasi; dan
- Menyusun laporan.
Dalam pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih pada Pemilihan, KPU Provinsi berwenang:
- Merencanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di wilayah provinsi sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Menyusun strategi rencana kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dengan menentukan bentuk, metode, segmentasi dan Materi yang sesuai dengan kearifan lokal di wilayah KPU Provinsi;
- Melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih sesuai dengan rencana kegiatan;
- Melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan Sosialiasi dan Pendidikan Pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing;.
- Menyusun evaluasi atas pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, baik yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota;
- Menyusun rekomendasi dan laporan hasil pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
- Melaporkan hasil kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih secara berjenjang kepada KPU; dan.
- Melakukan input rencana kegiatan dan hasil kegiatan ke aplikasi Siparmas.
KPU Kabupaten/Kota
Dalam pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih pada Pemilihan, KPU Kabupaten/Kota berwenang:
- Merencanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di wilayah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Menyusun strategi rencana kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dengan menentukan bentuk, metode, segmentasi dan materi yang sesuai dengan kearifan lokal di wilayah KPU Kabupaten/Kota;
- Melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih sesuai dengan rencana kegiatan;
- Melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih yang dilaksanakan oleh PPK dan PPS dan stakeholder terkait;
- Menyusun evaluasi atas pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih;.
- Menyusun rekomendasi dan laporan hasil pelaksanaan kegiatan;
- Melaporkan hasil kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih secara berjenjang kepada KPU Provinsi dan KPU; dan
- Melakukan input rencana kegiatan dan hasil kegiatan ke aplikasi Siparmas.
Panitia Pemilihan Kecamatan
Dalam pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih pada pemilihan, PPK Berwenang:
- Menyusun strategi rencana kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dengan menentukan bentuk, metode, segmentasi dan materi yang sesuai dengan kearifan lokal di wilayah kecamatan;
- Melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih sesuai dengan rencana kegiatan; dan
- Melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih yang dilaksanakan oleh PPS dan stakeholder terkait.
Panitia Pemungutan Suara
Dalam pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih pada Pemilihan, PPS berwenang:
- Menyusun rencana kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dengan menentukan bentuk, metode, segmentasi dan materi yang sesuai dengan kearifan lokal di wilayah desa/kelurahan;
- Melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih sesuai dengan rencana kegiatan bersama dengan KPPS; dan melaporkan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada PPK.
Kelompok Pemungutan dan Penghitungan Suara
Dalam pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih pada Pemilihan, KPPS berwenang:
- Menyusun rencana kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dengan menentukan bentuk, metode, segmentasi dan materi yang sesuai dengan kearifan lokal di lingkungan RT/RW;
- Melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih sesuai dengan rencana kegiatan bersama dengan KPPS; dan
- Melaporkan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada PPS.
Pantarlih atau Panitia Pemutakhiran Data Pemilih
Dalam pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih pada Pemilihan, Pantarlih berwenang melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih sesuai dengan tugas, wewenang, dan Kewajiban Pantarlih dalam Pemilihan.
Baca juga: Pentingnya Literasi Digital bagi Lembaga Penyelenggara Pemilu
Relawan atau sebutan lainnya yang dibentuk oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/ kota
Dalam pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih padaPemilihan, Relawan atau sebutan lainnya yang dibentuk oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota berwenang:
- Menyusun strategi rencana kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dengan menentukan bentuk, metode, materi yang disesuaikan dengan segmentasi, materi dan kearifan lokal sesuai wilayah kerja;
- Melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih sesuai dengan rencana kegiatan; dan melaporkan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja.
Komentar
Posting Komentar