Bila ingin jadi PPK dan PPS, Pastikan diri Anda tidak terdaftar dalam Anggota Partai Politik

Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu tahun 2024 merupakan sarana dalam memilih wakil rakyat untuk memperoleh kursi DPR dan memilih presiden dan wakil presiden untuk periode ke depan.



Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. hal ini membutuhkan banyak tenaga dalam penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan di Kabupaten Pidie. 

Untuk membantu Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan secara serentak sangat perlu dibentuk penyelenggara badan adhoc yang terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, (PPK) Anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Pemyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/ Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara atau disebut PAM TPS dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS akan segera dibuka untuk Putera dan Puteri di Kabupaten Pidie. Panitia Pemilihan Kecamatan adalah badan adhoc yang akan bekerja di wilayah kecamatan dan bertugas menyukseskan Pemilu tahun 2024 dan Pemilihan di wilayahnya. Panitia Pemungutan Suara atau PPS akan bertugas menyukseskan Pemilu ditingkat desa atau sebutan lainnya. Kedua badan adhoc ini merupakan unsur yang sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

Salah satu syarat menjadi anggota PPK atau PPS adalah terdaftar pada daftar pemilih. Sudah barang tentu berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin. Untuk memastikan diri kita terdaftar sebagai pemilih kita bisa cek di website KPU. Untuk mengecek dafatar pemilih kita perlu menyiapkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir sesuai KTP-el. Bila kita belum terdaftar sebagai pemilih silahkan mendatangi KPU/ KIP Kabupaten untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih apabila sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin.

Bila Anda sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 maka Anda sudah memenuhi syarat pertama untuk menjadi anggota PPK atau PPS di wilayah Anda. 

Setelah Anda memenuhi syarat pertama, ada syarat kedua yang harus Anda penuhi yaitu bukan sebagai pengurus atau anggota salah satu partai politik. Untuk menjadi Anggota PPK dan PPS sudah tentu terbebas dari kepengurusan dan keanggotaan partai politik baik partai politik nasional atau partai politik lokal. Hal ini merupakan salah satu syarat menjadi anggota PPK atau PPS. Bila seseorang terdaftar sebagai pengurus atau anggota partai politik maka tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota PPK atau PPS. 

Untuk mengecek diri kita apakah terdaftar sebagai anggota pengurus atau partai polik kita bisa cek di website KPU. Caranya sangat mudah sekali yaitu dengan cara memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Bila kita terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan anda, maka bisa melapor ke kantor KPU/ KIP Kabupaten. Bila kita tidak terdaftar pada keanggotaan Partai Politik maka sudah memenuhi syarat untuk menjadi anggota PPK atau PPS di wilayah anda.

Pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dan akan dilaksanakan pada tanggal 16 November 2022 melalui siakba. Sedangkan perekrutan anggota Panitia pemungutan Suara atau PPS akan dilaksanakan pada tanggal 29 November 2022 melalui link siakba.

Persiapkan diri kita untuk menjadi anggota PPK dan PPS di wilayah kerja Kabupaten Pidie untuk membantu KIP Kabupaten Pidie dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Pidie, Terus ikuti informasi selanjutnya dan terima kasih telah mengunjungi situs ini. Salam Pemilu 2024 untuk putera dan puteri Kabupaten Pidie.

Komentar