Mewujudkan Pemilu Berintegritas di Indonesia

Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin secara demokratis. Pemilu di Indonesia dilaksanakan lima tahun sekali. Pemilu presiden dan wakil presiden serta legeslatif akan dilaksanakan pada hari Rabu pada tanggal 14 Februari 2024. Pemilu merupakan pesta demokrasi lima tahunan yang menjadi sarana bagi rakyat Indonesia dalam menentukan dan memberikan pilihan kepada calon pemimpin yang akan merawat, menjaga dan membangun Indonesia lima tahun ke depan.

Baca juga: Metode Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024

Sudah barang tentu pemimpin yang berkualitas akan lahir dalam rahim pemilu yang berintegritas. Pemimpin atau politisi yang berkualitas akan lahir dari pemilih-pemilih yang cerdas. Namun untuk mewujudkan pemilih yang cerdas menuju pemilu berintegritas, ada hal-hal penting yang perlu diketahui dan diimplementasikan oleh setiap warga. Oleh sebab itu, penulis menekankan pada azas-azas pemilu di Indonesia yang disingkat dengan luber dan jurdil.   

Makna Pemilu Luber dan Jurdil


1. Asas Langsung


Asas pemilu langsung dapat dimaknai dalam dua makna. Pertama, tindakan secara teknis, dimaksudkan agar masyarakat sendiri yang menyatakan suaranya secara langsung, tidak boleh diwakilkan. Hal ini dilakukan untuk mencegah kecurangan oleh pihak yang mewakili oleh pihak yang diwakilkan.


Kedua, asas pemilu langsung memiliki arti yang sifatnya substantif. Pemilihan secara langsung sebagai bentuk implementasi ketentuan konstitusi bahwa kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat. Rakyat memiliki kedaulatannya sendiri termasuk dalam menentukan siapa pemimpinnya. Pemilu adalah sebagai sarana kedaulatan rakyat yang mendorong partisipasi masyarakat secara langsung. Pemilu merupakan salah satu implementasi demokrasi yang sering dimaknai sebagai dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

2. Asas Umum

Asas umum memiliki tiga makna yang berbeda. Pertama, pemilu harus diikuti oleh semua warga negara yang telah diberikan kesempatan oleh Undang-Undang sebagai pengguna hak pilih. Semua warga negara yang telah memenuhi syarat harus didaftarkan oleh penyelenggara pemilu dan semua masyarakat yang telah didaftarkan harus diberikan kemudahan akses untuk memberikan suaranya dan suara yang diberikan tidak boleh hilang dan berpindah pilihan. Kedua, asas umum memiliki makna bahwa pemilu dilaksanakan secara bersama-sama di seluruh wilayah Indonesia. Pemilu dilaksanakan pada hari yang sama, jam yang sama, dan di lokasi-lokasi TPS tempat pemungutan dan penghitungan suara yang sama. Ketiga, makna umum memiliki makna bahwa pemilu diselenggarakan oleh organisasi penyelenggara yang sama, pemilih yang sama serta diikuti oleh peserta pemilu yang sama.

3. Asas Bebas

Asas bebas mengandung makna bahwa pemilih dalam memberikan pilihannya atau dalam menentukan sikap politik tidak dilakukan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Kebebasan menyatakan sikap atau keyakinan politik adalah hak asasi manusia. Pemilih tidak boleh diintimidasi dan diintervensi ataupun dimobilisasi untuk mendukung calon tertentu. Asas bebas dan adil ini memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memilih calon pemimpin sesuai keyakinannya.

4. Asas Rahasia

Asas pemilu rahasia bermakna bahwa pilihan seseorang tidak boleh diketahui oleh orang lain. Sehingga tidak boleh satupun pemilih memberitahukan pilihannya kepada orang lain. Asas rahasia juga bermakna bahwa kelompok atau seseorang tidak diperbolehkan memaksakan pilihannya itu kepada kelompok atau orang lain. Asas rahasia menjadi salah satu permasalahan dalam proses pemilu saat ini.

5. Asas Jujur

Asas pemilu jujur dimaksudkan agar tidak terjadi kecurangan oleh siapapun dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan pemilu. Pemilu adalah kompetisi untuk merebut kemenangan dengan cara-cara yang beradab. Asas jujur tidak hanya menyasar peserta atau penyelenggara pemilu. Asas jujur mencakup stakeholder pemilu seperti pemilih dengan keyakinan politiknya, tidak karena imbalan atau tekanan. Kejujuran pemerintah dalam memfasilitasi data awal pemilih, kejujuran lembaga survei dalam mempublikasikan hasil serta kejujuran para ilmuwan dalam mewartakan gagasannya.

6. Asas Adil

Asas Pemilu Adil dimaksudakan agar setiap pemilih, penyelenggara pemilu dan peserta pemilu diperlakukan secara adil. Asas adil ini mengandung tiga aspek utama. Pertama, segala bentuk regulasi Pemilu (UU dan turunannya) harus memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara. Kedua, setiap penyelenggara pemilu harus memberikan pelayanan yang adil tanpa membeda-bedakan perlakuan, baik terhadap peserta pemilu maupun pemilih. ketiga, setiap putusan lembaga peradilan pemilu harus memutus perkara seadil-adilnya.

Keadilan pemilu berkaitan langsung dengan integritas pemilu. Oleh sebab itu Negara mengatur penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu serta mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien. 

Pemilu yang tidak dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil akan menyisakan banyak persoalan baik dalam proses pemilu maupun dinamika pemerintah pasca pemilu. Pemilu yang berintegritas adalah lambang kewibawaan sebuah negara.

Setidaknya ada lima hal penting yang perlu diperhatikan dalam mewujudkan pemilu berintegritas, yaitu:

  1. Perilaku Etik
  2. Jujur
  3. imparsial
  4. Transpaaransi
  5. Akuntabel

Baca juga: Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024

Komentar