Penyusunan Substansi, Bentuk Materi serta Bahan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pilkada 2024

Penyusunan Substansi, Bentuk Materi serta Bahan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih


Substansi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih

Substansi Sosialisasi
Dalam kegiatan sosialisasi Pemilihan, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyiapkan materi yang memuat substansi sebagai berikut:
  1. Tahapan, program, dan jadwal Pemilu atau Pemilihan;
  2. Proses dan tata cara teknis penyelenggaraan Pemilihan;
  3. Tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
  4. Materi lain yang relevan dengan tujuan sosialisasi berupa jadwal dan tanggal pemungutan suara Pemilihan, hak dan kewajiban Pemilih dalam dalam setiap Tahapan Pemilihan;
  5. Informasi yang sesuai terhadap kondisi penyelenggaraan Pemilihan di masing-masing wilayah.

Substansi Pendidikan Pemilih
Dalam kegiatan pendidikan pemilih pada Pemilihan, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyiapkan materi yang memuat substansi sebagai berikut :
  1. Demokrasi dan partisipasi masyarakat;
  2. Sistem dan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
  3. Upaya membangun sinergi dan kolaborasi dengan komunitas dan/atau kelompok;
  4. Manajemen konflik dalam Pemilu dan Pemilihan;
  5. Upaya menumbuhkan sikap kesukarelawanan dalam Pemilu dan Pemilihan;
  6. Muatan lokal; dan/atau
  7. Materi lain yang relevan dengan tujuan Pendidikan Pemilih.

Substansi khusus
Selain memuat substansi sebagaimana dimaksud diatas, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memasukkan unsur substansi yang disesuaikan dengan:
  1. Kriteria daerah pelaksanaan kegiatan, yang meliputi daerah dengan tingkat partisipasi pemilih yang rendah, daerah dengan potensi pelanggaran pemilu atau pemilihan yang tinggi, daerah konflik/rawan bencana. wilayah perbatasan, wilayah kepulauan, wilayah yang sulit diakses secara geografis, daerah tambang, lepas pantai, perkebunan, lembaga permasyarakatan, dan rumah sakit untuk menjadi lokus kegiatan; dan
  2. Segmentasi Pemilih yang menjadi sasaran kegiatan yang meliputi pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, pemilih penyandang disabilitas, kelompok marjinal, komunitas, kelompok keagamaan; dan/atau warga internet (warganet/netizen).

Komentar