PELAPORAN KEGIATAN SOSIALISASI DAN PENSIDIKAN PEMILIH

 A. Umum

Setiap kegiatan sosialisasi yang telah dilaksanakan dituangkan dalam sebuah laporan yang memuat catatan pelaksanaan kegiatan sampai dengan adanya rekomendasi hasil kegiatan. Laporan yang telah disusun akan menjadi bahan untuk pengambilan kebijakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih selanjutnya.



Laporan kegiatan dibuat setelah kegiatan selesai dilaksanakan dan dilaporkan secara berkala dan berjenjang kepada KPU dan KPU Provinsi setiap 6 (enam) bulan sekali melalui Sistem Informasi Partisiasi Masyarakat (Siparmas) dan surat elektronik.

B. Mekanisme Pelaporan

Penyusunan laporan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkatan wilayah masingmasing.

1. KPU

KPU menyusun laporan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih atas pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 

2. KPU Provinsi

KPU Provinsi menyusun laporan yang telah dilaksanakan di wilayahnya dan laporan KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikan kepada KPU.

3. KPU Kabupaten/Kota 

KPU Kabupaten/Kota menyusun laporan yang telah dilaksanakan di wilayahnya, kemudian merangkum laporan tersebut dan menyampaikan kepada KPU Provinsi.

C. Sistematika Laporan

KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota menyusun laporan dengan sistematika sebagai berikut:

1. Pendahuluan

a. latar belakang

b. dasar pelaksanaan kegiatan

c. tujuan dilaksanakannya kegiatan

2. Hasil Pelaksanaan Kegiatan

a. nama kegiatan

b. waktu kegiatan

c. gambaran pelaksanaan kegiatan 

d. jumlah dan sasaran (segmen) peserta yang hadir 

e. hambatan dan kendala yang dihadapi, dan hal lain yang perlu 

dilaporkan

3. Kesimpulan dan Saran/Rekomendasi

4. Dokumentasi dan Data Dukung

Komentar