Sosialisasi dan Penataan Daerah Pemilihan (DAPIL)

Pemilu sebagai sarana mewujudkan integrasi bangsa sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat dalam pemilu itu sendiri. Partisipasi masyarakat dalam pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dilakukan dengan tujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, serta mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu. Partisipasi masyarakat dalam pemilu di antaranya dilakukan dalam bentuk sosialisasi pemilu dan pendidikan politik bagi pemilih.


Sosialisasi pemilu dan pendidikan politik bagi pemilih pada intinya menyangkut setidak-tidaknya 5 (lima) hal. Pertama, apa pesan kepemiluan yang disampaikan, kedua, siapa penyampai pesan kepemiluan, ketiga siapa kelompok sasaran (audience) pesan kepemiluan itu, keempat apa pilihan media yang digunakan untuk menyampaikan pesan kepemiluan, dan kelima adalah pilihan strategi apa yang digunakan dalam penyampaian pesan kepemiluan.

Dari kesemuanya itu, tujuan akhir dari sosialisasi pemilu dan pendidikan politik bagi pemilih adalah mendorong dan mengajak pemilih untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu, setidak-tidaknya sebagai pemilih yang hadir untuk memilih dalam pemilu, khususnya Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Pemilu 2024 memberikan kontribusi dalam kajian-kajian empiris pemilu dan semakin meneguhkan komitmen KPU sebagai pusat pengetahuan dan berbagi pengalaman tentang kepemiluan.

Daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi telah menjadi topik pembahasan yang senantiasa menyertai setiap penyelenggaraan pemilu. Lebih dari 200 tahun lalu, perdebatan mengenai topik ini telah muncul di Amerika Serikat yang kemudian memunculkan berbagai ahli, misalnya Thomas Jefferson dan Alexander Hamilton. Di Kawasan Eropa, perkembangan diskursus mengenai penataan dapil dan alokasi kursi berkembang pada akhir abad 19 dan permulaan abad ke 20 dengan hadirnya berbagai ahli, seperti Victor D’Hondt dan Andew Saintè LaguĂ©.

Di Indonesia sendiri, topik mengenai perancangan dapil dan alokasi kursi mulai mendapat perhatian para ahli setidaknya sejak Pemilu 2004. Sejumlah instrumen teknis mulai digunakan oleh KPU saat itu dalam menghitung alokasi kursi DPR RI. Penggunaan metode Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) yang diadopsi dari metode penghitungan Kuota Hamilton/Niemeyer kala itu digunakan oleh KPU untuk membagi 550 kursi DPR ke setiap provinsi dan dapil.

Kerumitan yang terjadi saat itu tatkala KPU harus membagi kursi DPR harus menyeimbangnkan antara wilayah berpenduduk padat dengan wilayah berpenduduk jarang dengan jarak harga antar kursi antara 325000 - 425000. Sejak itulah mulai berkembang diskursus mengenai alokasi kursi dan penataan dapil di Indonesia.

Berbagai ahli dan pembuat UU mulai mengusulkan metode apa yang dinilai paling pas untuk membagi kursi ke setiap dapil secara adil dan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan oleh regulasi pemilu. Tidak hanya itu. Diskursus penataan dapil mulai berkembang pada penerapan prinsip-prinsip yang sudah seharusnya dipatuhi, seperti kesetaraan nilai suara, keterwakilan politik, dan proporsionalitas yang kerap kali melekat pada segenap instrumen matematis dalam mengukur sejauh mana penerapannya berhasil dilakukan.

Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 ini, proses penataan dapil menjadi semakin menarik perhatian publik. Tidak hanya para ahli atau pegiat pemilu. Sejumlah elemen masyarakat lain yang notabene terdampak langsung juga mulai terlibat dalam proses penyusunan dapil, khususnya untuk DPRD kabupaten/kota. Kehadiran partisipasi dari berbagai pihak, utamanya dari elemen masyarakat yang terdampak langsung, menjadi penting karena perancangan dapil dan alokasi kursi terkait langsung dengan keterwakilan politik, yaitu sejauh mana proses pendapilan dan pengalokasian kursi dapat melindungi kepentingan kelompok kelompok yang ada di masyarakat dan sesuai dengan penerapan prinsip kohesivitas.

Segenap upaya dalam menjamin ruang partisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 telah dilakukan oleh KPU. Salah satunya adalah dalam proses penyusunan dapil DPRD kabupaten/kota. Sejumlah kerangka legal hingga instrumen teknis disediakan oleh KPU untuk membuka ruang partisipasi, mulai dari pengumuman rancangan dapil, penyediaan formulir masukan, hingga pelaksanaan uji publik atas rancangan dapil. Tidak hanya itu. Usulan rancangan dapil DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan kepada KPU RI juga “diharuskan telah melalui uji publik” yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di masing-masing daerah.

Komentar