Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara melakukan pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, pada Sabtu (07/10).
Dalam arahannya, Muhammad Sayuni menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas KPPS, terutama dalam menjaga kelancaran proses pemungutan suara. Ia berharap seluruh anggota KPPS yang berjumlah 693 orang di Kecamatan Lhoksukon dapat bekerja sesuai dengan aturan dan tetap menjaga netralitas demi terciptanya pemilihan yang bersih dan transparan.
Baca juga: Tugas, Kewajiban KPPS pada Pilkada 2024
Pada kesempatan ini, Muhammad Sayuni didampingi oleh Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KIP Kabupaten Aceh Utara, Fauzan Novi, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya memastikan kesiapan teknis penyelenggaraan Pilkada 2024 di Aceh Utara.
Baca juga: Segini Honor KPPS di Pilkada 2024
Arahan dari Muhammad Sayuni diharapkan dapat memberikan motivasi dan panduan bagi KPPS dalam melaksanakan tugasnya, serta mendukung suksesnya penyelenggaraan Pilkada yang aman, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Wajah KIP Aceh dalam Kancah Kepemiluan Nasional
KPPS merupakan ujung tombak penyelenggara pemilihan kepala daerah di tingkat TPS. Tugas KPPS melakukan pemungutan dan penghitungan suara di desanya.
Komentar
Posting Komentar