Status Darurat Bencana; Implementasi Kebijakan dan Keadilan

Bencana Gempa bumi dan Tsunami Samudra Hindia yang terjadi pada tahu 2004 atau yang lebih dikenal di Indonesia sebagai gempa bumi dan tsunami Aceh, merupakan suatu peristiwa gempa bumi megathrust yang terjadi pada pukul 07:58:53 WIB bertepatan pada hari Minggu tanggal 26 Desember 2004. Terdeteksi pusat gempanya terletak di lepas pantai barat Pulau Sumatra, Indonesia. Gempa ini merupakan gempa bumi terkuat ketiga sepanjang sejarah modern setelah gempa bumi Valdivia yang terjadi pada tahun 1960 dan Gempa bumi Alaska pada tahun 1964. Di kalangan para peneliti gempa dan Tsunami ini dikenal dengan berbagai julukan sebagai Gempa bumi Sumatera-Andaman, Tsunami Samudra Hindia 2004, Tsunami Asia Selatan, Tsunami Aceh, Tsunami Indonesia, Tsunami Natal dan Tsunami Hari Boxing. Namun di Indonesia dikenal dengan Tsunami Aceh.


Bencana ini dianggap sebagai bencana alam paling parah dan paling mematikan pada abad ke-21, dan bencana terburuk sepanjang sejarah Indonesia, Sri Lanka, dan Thailand. Bencana gempa bumi dan tsunami ini menewaskan sekitar 227.898 jiwa pada 14 negara di dunia. Peristiwa ini juga membawa dampak yang sangat besar bagi masyarakat Aceh khususnya dan beberapa provinsi di Indonesia umumnya di pulau Sumatera. Bencana yang menyisakan duka yang sangat mendalam bagi masyarakat Indonesia. Di Aceh mengakibatkan ratusan ribu korban meninggal dunia atau hilang dengan estimasi sekitar 170.000 korban, Puluhan ribu anak menjadi yatim piatu. Ratusan ribu orang kehilangan tempat tinggal dan harus mengungsi. Tingginya angka kematian disebabkan oleh kurangnya pengetahuan, kesiapan dan kesigapan masyarakat terhadap fenomena alam. Bencana yang terjadi dalam sekejap mata, sehingga banyak korban yang berjatuhan.


Guncangan gempa bumi yang berskala 9.1–9.3 dalam Skala kekuatan magnitudo dan IX (Hebat) dalam Skala intensitas Mercalli yang menyebabkan kerusakan fisik dan infrastruktur, perekonomian Aceh lumpuh total, aktivitas ekonomi menurun drastis, sektor pertanian dan peternakan hancur yang menyebabkan banyak orang kehilangan pekerjaan. Bencana ini juga menyebabkan kerugian finansial yang mencapai puluhan triliun rupiah. Disisi lain disintegrasi komunitas dan hilangnya modal sosial akibat kehilangan keluarga, teman, dan lingkungan, menyisakan trauma psikologis yang mendalam bagi penyintas, perubahan struktur masyarakat, menjadi lebih individualistis. Kerusakan ekosistem, hutan, dan pencemaran air asin pada lahan pertanian serta sumber air bersih terjadi dalam skala besar. Disisi lain guncangan gempa juga masih terasa pasca terjadinya tsunami.



Setelah tiga hari terjadinya gempa dan Tsunami, pada tanggal 27 Desember 2004 Penetapan Bencana Nasional ditetapkan melalui keputusan Presiden atau Keppres Nomor 112 Tahun 2004 tentang penetapan Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara sebagai Bencana Nasional dan Hari Berkabung. Kebijakan ini merupakan bentuk dan upaya pemerintah dalam penanggulangan bencana Aceh, Sumatera Utara dan daerah lain yang terdampak dan terimbas. untuk membangun kembali kerusakan materil dan moril akibat dampak bencana gempa dan tsunami. Bencana gempa dan tsunami Aceh merupakan Bencana Nasional pertama kali di Indonesia sepanjang sejarah.

Beranjak dari kejadian Gempa dan Tsunami Aceh 2004, pemerintah melakukan berbagai daya dan upaya untuk memberikan rasa keadilan, perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat dari ancaman bencana serta mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan bencana terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh, pemerintah merumuskan dan menetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebagai landasan hukum utama di Indonesia yang mengatur pengelolaan bencana secara komprehensif, bergeser dari pendekatan reaktif ke mitigasi proaktif, mencakup tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, tahapan bencana (pra, saat, pasca), kelembagaan (BNPB, BPBD), pendanaan, hingga penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi, dengan tujuan utama mengurangi risiko dan dampak bencana.  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ini ditetapkan pada tanggal 26 April 2007. Undang-Undang ini merupakan landasan pacu utama yang mengatur secara menyeluruh penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk kelembagaan, manajemen bencana, dan peran berbagai pihak.

Dari Undang-Undang tersebut lahirlah Peraturan Pelaksana atau PP dan Peraturan Presiden seperti PP No. 21 Tahun 2008 yang mengatur teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana, PP No. 22 Tahun 2008 yang mengatur pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana. PP No. 23 Tahun 2008 yang Mengatur peran serta lembaga internasional dan asing non-pemerintah. Peraturan presiden No. 8 Tahun 2008 yang mengatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Regulasi tersebut menjelaskan tentang berbagai acuan teknis dalam hal menetapkan suatu wilayah dalam status keadaan darurat bencana dan penjelasan tentang status keadaan darurat bencana yang dapat diberlakukan serta menetapkan tingkatan status keadaan darurat bencana yang diberlakukan atau syarat pertimbangan penetapan status bencana seperti status bencana Kabupaten/ kota, bencana Provinsi dan Bencana Nasional.

Dua tahun setelah Undang-Undang itu lahir, pada tahun 2009, Indonesia juga dikejutkan dengan gempa yang menyayat hati masyarakat provinsi Sumatera Barat. Menurut data Satkorlak PB, sebanyak 1.117 orang tewas akibat gempa ini yang tersebar di 3 kota dan 4 kabupaten di Sumatra Barat, korban luka berat mencapai 1.214 orang, luka ringan 1.688 orang, korban hilang 1 orang. Sedangkan 135.448 rumah rusak berat, 65.380 rumah rusak sedang, dan 78.604 rumah rusak ringan. Bencana gempa yang terjadi di Sumatera Barat tidak ditetapkan sebagai Bencana Nasional.

Pada tanggal 22 Desember 2018, peristiwa tsunami yang disebabkan oleh letusan Anak Krakatau di Selat Sunda menghantam daerah pesisir Banten dan Lampung, Indonesia. Sedikitnya 426 orang tewas dan 7.202 terluka dan 23 orang hilang akibat peristiwa ini. Bencana ini menjadikan bencana paling mematikan ketiga di Indonesia pada tahun 2018, setelah Gempa bumi dan tsunami Sulawesi 2018 dan Gempa bumi Lombok Agustus 2018.

Bencana yang terjadi di Sumatera Barat dan Bencana Tsunami Selat Sunda serta bencana yang terjadi di tahun 2018 tidak ditetapkan sebagai Bencana Nasional dikarenakan dampaknya tidak mempengaruhi kemampuan Pemerintah Provinsi dalam memobilsasi sumber daya manusia untuk upaya penanggulangan darurat bencana atau dampaknya tidak mempengaruhi kemampuan pemerintah provinsi dalam mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana di wilayah tersebut atau tidak mempangaruhi kemampuan pemerintah provinsi dalam melaksanakan penanganan awal keadaan darurat bencana menyangkut penyelamatan dan evakuasi korban/ penduduk terancam serta pemenuhan kebutuhan dasar. Dalam hal ini pemerintah provinsi masih dapat menjalankan roda pemerintahannya dalam mengontrol dan menanggulangi dampak bencana.

Bencana membawa dampak dan kepanikan kepada korban atau penduduk setempat. Oleh sebab itu, pemerintah diharapkan untuk memberikan sosialisasi dan pendidikan terkait regulasi penanggulan darurat bencana kepada masyarakat baik secara langsung atau secara tidak langsung terkait kriteria-kriteria status darurat bencana dan cara penanggulangannya untuk mencegah terjadinya informasi provokatif dalam masyarakat pada saat bencana dan pasca bencana. Sosialisasi hendaknya melibatkan para cendikiawan, tokoh masyarakat, tokoh adat dan para relawan dengan perencanaan dan strategi yang tepat dan akurat. Sosialisasi tentang regulasi penanggulangan bencana merupakan solusi untuk menepis disinformasi dan misinformasi kepada masyarakat.

Baca juga : Mengenal Sistem Pemilu dan Pilkada Aceh

Komentar