Sosialisasi Pendidikan Pemilih secara Tidak Langsung
Pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat merupakan hal yang wajib baik secara langsung atau tidak langsung. Sebelum melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih secara tidak langsung, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menentukan media yang akan digunakan meliputi:
- Media Massa Cetak.
- Media Massa Elektronik.
- Media Massa Online.
- Media Daring.
- Media Sosial.
- Media Luar Ruang.
- Penyebaran Bahan Atau Barang Sosialisasi.
- Media kreatif;
- Media lainnya.
Penentuan media yang akan digunakan tersebut mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi dari media yang akan digunakan dengan memperhatikan:
a. Lokasi Kegiatan
Pemilihan lokasi kegiatan sosialiasi dan pendidikan pemilih akan menentukan efektif dan efisiennya media yang akan digunakan. Misal untuk menjangkau daerah 3T, maka media seperti radio komunitas akan lebih mudah menjangkau wilayah-wilayah tersebut.
b. Segmentasi Pemilih
Penentuan segmentasi pemilih juga akan mempengaruhi efektif dan efisiennya penggunaan media. Misal untuk pemilih pemula lebih mudah dijangkau melalui media sosial, sedangkan untuk pemilih disabilitas netra menggunakan bahan sosialisasi dalm bentuk braile.
c. Kearifan Lokal
Bagi masyarakat yang masih memegang teguh nilai-nilai kearifan lokal, maka pendekatan dengan menggunakan medi kreatif akan lebih efektif bila dibandingkan dengan media massa. Misal sosialisasi pada masyarakat adat, maka menggunakan media seni budaya akan lebih mudah diterima dibandingkan dengan menggunakan media lainnya.
Komentar
Posting Komentar