Qanun Aceh tentang Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Perlu disempurnakan

Pemilu dan Pemilihan merupakan suatu pesta demokrasi dimana rakyat menentukan wakilnya dan pemimpinnya  pada hari pemungutan penghitungan suara. Setidaknya ada 3 komponen utama yang menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di Indonesia. Pemilu dan Pemilihan di Indonesia diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memiliki tugas masing-masing dalam melaksanakan pesta demokrasi di Indonesia.

HENDRA DARMAWAN
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat
Komisi Independen Pemilihan Aceh

Hasil diskusi antara KIP Aceh dengan ketua DPRA pada tanggal 27 Juni 2026 terkait akan adanya revisi qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 terkait penyelenggara pemilu dan pemilihan Aceh, KIP Aceh telah menyampaikan dengan lisan beberapa hal, salah satunya adalah terkait mekanisme pembentukan Sekretariat KIP, pengangkatan dan pemberhentian sekretaris KIP yang regulasinya belum diatur secara mendetail didalam Qanun penyelenggara kepemiluan Aceh untuk menjadi landasan dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Aceh. Dimana Qanun tersebut merupakan bentuk implementasi dari butir-butir MoU Helsinky dan Undang Undang Pemerintahan Aceh. 

MoU Helsinki adalah kesepakatan damai bersejarah antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Finlandia. Perjanjian ini sukses mengakhiri konflik bersenjata yang telah berlangsung hampir 30 tahun di Aceh. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia.

Dalam butir-butir Mou Helsinki, Finlandia 15 Agustus 2005 dijelaskan bahwa Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi.

Dengan adanya Mou Helsinki maka lahirlah Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006., yang didalamnya termasuk mengatur lembaga penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh sebagaimana tertuang dalam Pasal 56 sampai dengan 64 tentang Komisi Independen Pemilihan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006. Dalam pasal-pasal tersebut mengatur tentang Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KIP Aceh, Panitia Pengawasan, Tugas dan Wewenang Panitia Pengawas Pemilihan dan Pemantauan.

Namun tidak menyebut secara mendetail tentang pembentukan sekretariat KIP Sehingga Seketariat KIP dibentuk oleh Sekretaris Jenderal KPU RI dan tidak dibentuk oleh hukum leg specialist. Sekretariat KIP memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan dukungan pelayanan kepada KIP ketika melaksanakan tugas Pemilu dan Pemilihan di Aceh. 

Pasal 58 Ayat 2 Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006 hanya berbunyi: "Untuk membantu KIP dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Sekretariat KIP sesuai dengan peraturan perundang undangan". Dan tidak ada pasal lain yang menyebut tentang cara pembentukan sekretariat KIP. Oleh sebab itu, perlu perhatian penting dari DPRA sebagai pembentuk Qanun yang salah satunya adalah Qanun tentang Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh, perlu dirumuskan secara mendetail tentang pembentukan kesekretariatan KIP dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Aceh.

Penyusunan Qanun untuk Aceh bertujuan menghormati tradisi sejarah dan adat istiadat rakyat Aceh serta mencerminkan kebutuhan hukum terkini Aceh. Mengatur khusus struktur daerah Aceh dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga gampong atau desa. sehingga dalam bidang kepemiluan lahirlah Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh sebagaimana beberapa kali diubah menjadi :

Qanun Aceh No. 12 Tahun 2016 (beserta perubahannya): Mengatur pedoman teknis pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Walikota/Wakil Walikota.

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018: Berisi perubahan atas Qanun Nomor 6 Tahun 2016 terkait teknis dan syarat kelembagaan penyelenggara.

Di dalam Qanun tersebut juga tidak dicantumkan secara mendetail terkait pembentukan sekretariat KIP sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Aceh. Pasal 33 hanya berbunyi "Pembentukan,  tugas,  wewenang  dan  kewajiban PPK, PPS, KPPS dan Sekretariat KIP didasarkan pada peraturan perundang-undangan". Sehingga Sekretariat KIP Aceh dibentuk oleh Kesekjenan KPU. Tidak ada aturan khusus di Aceh terkait mekanisme pembentukan Sekretariat KIP Aceh dan Sekretariat KIP Kabupaten Kota. Selama tidak ada aturan khusus terkait sekretariat KIP Aceh dan Sekretariat KIP Kabupaten kota, maka regulasi pembentukan Sekretariat KIP berpegang pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan serta Keputusan KPU terkait mekanisme pembentukan sekretariat KIP yang dibentuk oleh Sekretariat Jenderal KPU.

Untuk melengkapi kebutuhan hukum terkini Aceh, Setidaknya Qanun tersebut terkait sekretariat KIP perlu disempurnakan untuk lebih memaksimalkan tata kelola lembaga KIP dalam melaksanakan tugas kepemiluan di Aceh dalam regulasi kekhususan Aceh. 

Ada beberapa poin usulan penting yang harus ditambahkan  dalam menyempurnakan Qanun Aceh tentang kepemiluan, diantaranya adalah: 

  1. Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota, dibentuk sekretariat KIP Aceh dan sekretariat KIP Kabupaten/Kota.
  2. Sekretaris KIP Aceh diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usulan KIP Aceh.
  3. Sekretaris KIP Aceh merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan administrasi untuk menjadi Sekretaris KIP Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Sekretaris KIP Aceh secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua dan Anggota KIP Aceh.
  5. Sekretariat KIP Aceh dipimpin oleh sekretaris KIP Aceh.
  6. Sekretaris KIP Kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atau Walikota atas usulan KIP Kabupaten/ Kota.
  7. Sekretaris KIP Kabupaten/Kota merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan administrasi untuk menjadi Sekretaris KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Sekretariat KIP Kabupaten/Kota dipimpin oleh sekretaris KIP Kabupaten/kota.
  9. Sekretaris KIP Kabupaten/Kota secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris KIP Aceh dan secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua dan Anggota KIP Kabupaten/Kota
  10. Dan hal-hal lainnya terkait Tugas, Fungsi dan Wewenang Sekretariat KIP dalam menunjang pelaksanaan tugas KIP.

Sangat besar harapannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh selaku pembentuk Qanun-Qanun di Aceh agar dapat memperhatikan dan menyempurnakan Qanun Aceh terkait penyelenggaraan pemilu dan pemilihan supaya penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Aceh tumbuh dan berkembang dalam tata kelola dan sistem pemilu yang baik dengan memperhatikan kekhususan Aceh.

Komentar