Kampanye merupakan sarana pendidikan politik bagi masyarakat. Salah satu metode kampanye adalah rapat umum. Metode kampanye rapat umum merupakan kampanye yang dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun dan tempat terbuka lainnya. Kampanye rapat umum ini diharapkan mampu memberikan pendidikan politik bagi masyarakat dan juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mempergunakan hak pilihnya di hari pemungutan dan penghitungan suara.
![]() |
HENDRA DARMAWAN Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi.Masyarakat KIP Aceh |
Di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 46 disebutkan bahwa Peserta Pemilu dapat melakukan rapat umum dan tempat pelaksanaan rapat umum meliputi lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya. Pelaksanaan rapat umum harus memperhatikan daya tampung tempat. Rapat umum dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati Hari dan waktu ibadah di daerah setempat.
Di dalam pasal 47 ayat 2 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 juga disebutkan bahwa Petugas Kampanye Pemilu rapat umum harus
menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan
tingkatannya. Dalam hal rapat umum dilaksanakan di lokasi yang
berada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1
(satu) provinsi, maka petugas Kampanye Pemilu
menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia tingkat daerah. Pemberitahuan tertulis rapat umum ini disampaikan juga salinannya
kepada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU
Kabupaten/Kota serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota,
sesuai dengan tingkatannya.
Pemberitahuan tertulis rapat umum ini mencakup informasi:
- Hari
- Tanggal
- Jam
- Tempat kegiatan
- Nama pembicara
- Tema materi Kampanye Pemilu
- Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu
- Perkiraan jumlah peserta dan jumlah kendaraan bermotor
- Penanggung jawab.
Petugas Kampanye Pemilu rapat umum dapat
memasang alat peraga Kampanye Pemilu kecuali di
lokasi terlarang sesuai ketentuan dalam Peraturan
Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait. Peserta Kampanye Pemilu rapat umum yang menggunakan
kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam
keberangkatan dan kepulangannya dilarang melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu
lintas.
Di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 49 disebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
menyusun jadwal Kampanye Pemilu rapat umum. KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
menetapkan jadwal Kampanye Pemilu rapat umum setelah
mendengarkan masukan dan tanggapan dari Pelaksana
Kampanye Pemilu.
Jadwal mengatur
Hari, tanggal, jam, dan tempat pelaksanaan yang
ditetapkan dengan:
- Keputusan KPU untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Kampanye Pemilu anggota DPR.
- Keputusan KPU Provinsi untuk Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi dan Kampanye Pemilu anggota DPD
- Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
menyampaikan keputusan kepada Pelaksana Kampanye Pemilu
paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan
Kampanye Pemilu rapat umum, dengan salinannya
disampaikan kepada:
- Pemerintah melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan/atau pemerintah daerah setempat
- Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya.
Melalui metode kampanye rapat umum ini peserta pemilu diharapkan mampu mensosialisasikan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada tanggal 14 Februari 2024. Sosialisasi adalah bukan hanya tugas penyelenggara pemilu, akan tetapi tugas kita bersama untuk menjadikan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa.
Baca juga
Komentar
Posting Komentar