Veriifikasi Partai Politik Pemilu 2024

Verifikasi Partai Politik

Dalam menjalankan verifikasi terhadap partai politik ada dua verifikasi yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi Administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu. Sedangkan Verifikasi Faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu.


Verifikasi Administrasi Partai Politik

KPU melakukan Verifikasi Administrasi terhadap Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya. Verifikasi Administrasi dilakukan terhadap beberapa objek, yaitu:

  • Dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu.
  • Dugaan keanggotaan ganda Partai Politik.
  • Keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat.
  • Verifikasi Administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda Partai Politik dilakukan untuk memastikan tidak terdapat kondisi:e
  • Kanggotaan ganda identik dalam 1 (satu) Partai Politik yang sama.
  • Potensi keanggotaan ganda dalam 1 (satu) Partai Politik yang sama.
  • Potensi keanggotaan ganda antar Partai Politik.

Dugaan keanggotaan ganda Partai Politik apabila:

  • Terdapat kesamaan data keanggotaan Partai Politik yang meliputi NIK, nomor KTA, jenis kelamin dan tanggal lahir.T
  • Terdapat kesamaan terhadap NIK dalam 1 (satu) Partai Politik yang sama.T
  • Terdapat Potensi keanggotaan ganda antar Partai PolitikT
  • Terdapat kesamaan terhadap NIK antar Partai Politik.

Verifikasi Administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dilakukan dengan menggunakan Sipol. Setelah melakukan verifikasi administrasi, KPU juga melaksanakan verifikasi Faktual terhadap Partai Politik yang telah memenuhi syarat administrasi.

KPU melakukan Verifikasi Faktual terhadap Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah dinyatakan memenuhi syarat Verifikasi Administrasi. Verifikasi Faktual dilakukan berdasarkan dokumen hasil Verifikasi Administrasi. KPU menyampaikan dokumen hasil Verifikasi Administrasi melalui Sipol untuk dilakukan Verifikasi Faktual kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Verifikasi Faktual dilakukan terhadap dua objek yaitu :

  • Kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
  • Keanggotaan Partai Politik di tingkat kabupaten/kota.

Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik

Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat pusat dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan:

  1. Kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat pusat.
  2. Keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat.o
  3. Domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sampai tahapan terakhir Pemilu.

Kantor Tetap adalah tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan aktivitas atau kegiatan Pengurus dan anggota Partai Politik secara rutin dalam menjalankan organisasi Partai Politik yang memiliki alamat, status kepemilikan, papan nama, struktur kepengurusan, dan peralatan kantor sampai dengan tahapan terakhir Pemilu.

Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan:

  1. Kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat provinsi;M
  2. Memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat ProvinsiD
  3. Domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi sampai tahapan terakhir Pemilu. 

Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan:

  1. Kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota.M
  2. Memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota;D
  3. Domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu.


Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik

Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.

Penentuan sampel dalam Verifikasi Faktual keanggotaan dilakukan dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan dan metode pengambilan sampel sistematis. KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Verifikasi Faktual keanggotaan dapat membentuk verifikator faktual yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing kabupaten/kota.

Komentar