Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024
Penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dan di luar negeri yang akurat, komprehensif, dan mutakhir perlu menggunakan sistem informasi data pemilih yang terintegrasi. Oleh sebab itu KPU menuangkan tata cara penyusunan Daftar Pemilih dalam PKPU Nomor tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Sistem Informasi Data Pemilih disebut dengan SIDALIH. Daftar Pemilih merupakan syarat utama terselenggaranya sebuah pemilihan. Tanpa adanya Daftar Pemilih maka belum memenuhi syarat adanya pemilihan.
Pengertian Daftar Pemilih
Petugas pemutakhiran data pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Pantarlih ini bekerja di setiap desa dalam melakukan penelitian dan pencocokan data pemilih di wilayah kerjanya.
Syarat Menjadi Pemilih
Warga Negara Indonesia dapat terdaftar sebagai Pemilih harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga;
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Prinsip Penyusunan Daftar Pemilih
Penyusunan daftar pemilih pada pemilu 2024 berpedoman pada 10 prinsip utama. Prinsip-prinsip inilah yang akan menjadi acuan utama dalam menyusun Daftar Pemilih untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
Prinsip komprehensif
Prinsip Komprehensif merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih secara lengkap dan luas yang meliputi semua Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai Pemilih yang berada di dalam negeri dan di luar negeri.
Prinsip inklusif
Prinsip inklusif merupakan prinsip yang mengikutsertakan kementerian, lembaga, pemerintahan daerah dan pihak-pihak terkait lain dalam membantu kegiatan penyelenggaraan penyusunan daftar Pemilih.
Prinsip akurat
Prinsip akurat ini merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih yang mampu memuat informasi terkait Pemilih yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip mutakhir
Prinsip mutakhir merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih berdasarkan informasi dan data Pemilih yang terakhir dan terbaru.
Prinsip terbuka
Prinsip terbuka merupakan prinsip penyelenggaraan penyusunan daftar Pemilih yang dilakukan secara terbuka untuk Pemilih yang memenuhi syarat.
Prinsip responsif
Prinsip Responsif merupakan prinsip yang membuka kesempatan pemberian tanggapan terhadap masukan dalam penyelenggaraan penyusunan daftar Pemilih.
Prinsip partisipatif
Prinsip partisipatif merupakan prinsip yang membuka partisipasi seluas-luasnya kepada semua Warga Negara Indonesia untuk mengusulkan Data Pemilih dalam penyusunan daftar Pemilih.
Prinsip akuntabel
Prinsip akutabel merupakan prinsip yang memberikan kejelasan fungsi dan tugas dan serta akuntabilitas dalam pelaksanaan dan penyusunan serta pelaporan hasil Pemutakhiran Data Pemilih.
Prinsip perlindungan Data Pribadi
Prinsip perlindungan Data pribadi merupakan prinsip yang memberikan perlindungan terhadap hak sipil dasar warga negara atas privasi data pribadinya.
Prinsip aksesibel
Prinsip aksesibel merupakan prinsip yang memberikan kemudahan dalam mengakses data pada saat pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih.
Komentar
Posting Komentar