KPU Tetapkan Peraturan Penghitungan dan Penetapan Hasil Suara Pilkada 2024

Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota perlu diselenggarakan secara demokratis, berkualitas, dan berkepastian hukum. KPU merampungkan Peraturan tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota 2024.

Baca Juga: Moderator Debat Publik Ketiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Pilkada 2024

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2020 dan untuk melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap pengaturan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

KPU menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pilkada 2024.

Baca Juga: Ini Besaran Gaji KPPS Tahun ini KPPS

Ketentuan Umum, Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan, Penyampaian Dan Penerimaan Hasil Penghitungan Perolehan Suara, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Kecamatan, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Kabupaten/Kota, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Provinsi, Penetapan Hasil Pemilihan Dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang, Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Terpilih, Perselisihan Hasil Pemilihan, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pada Pemilihan Dengan 1 (Satu) Pasangan Calon, Rekapitulasi Dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Daerah Khusus Jakarta, Penggunaan Teknologi Sistem Informasi dan Ketentuan Penutup.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini ditetapkan pada tanggal ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2024 oleh Ketua KPU bapak  Mchammad Afifuddin.

Baca juga: KPU Terbitkan Aturan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024

Komentar