Panitia Pemilihan Kecamatan dibentuk oleh KPU Kabupaten Kota paling lambat enam bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara. Apabila terjadi penghitungan dan pemungutan ulang maka masa kerja PPK ditambah 2 bulan setelah pemungutan suara.
Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK untuk Pemilu Tahun 2024 ini akan dilaksanakan Pertengahan November tahun 2022. KIP Kabupaten Pidie membutuhkan anggota PPK di 23 Kecamatan yang akan menyelenggarakan Pemilu di tahun 2024. Jumlah kebutuhan PPK pada tahun ini adalah 115 PPK yang akan bekerja di 23 kecamatan di Kabupaten Pidie.
Setiap calon anggota PPK wajib mengetahui tugas, fungsi dan wewenangnya. Hal ini akan sangat berpengarh pada kinerja PPK didalam menjalankan aktivitasnya di kecamatan.
Tugas-tugas Panitia Pemilihan Kecamatan adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota.
- Menerima daftar pemilih dari PPS dan menyampaikan Daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten Kota.
- melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara yang dihadiri oleh saksi peserta pemilu/
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat/
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- melaksanakan tugas lain sesuai perundang-undangan yang berlaku.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan perundang-undangan.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Membantu KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/ Kota dalam melakukan pemutakhiran Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap.
- Membantu KPU Kabupaten / Kota dalam menyelenggarakan pemilu/
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh panwaslu kecamatan.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai perundang-undangan yang berlaku.
- Warga Negara Indonesia.
- berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas yang tinggi dan kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan.
- Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu.
- berdomisili sesuai dengan wilayah kerja.
- Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penggunaan narkotika.
Komentar
Posting Komentar