Status Bencana Nasional, Bagaimana Cara Penentuannya ?

Indonesia berada pada wilayah Ring of Fire dimana Indonesia harus sigap dalam menghadapi bencana alam. Siklon tropis yang terjadi di pulau sumatera membawa dampak yang sangat besar bagi masyarakat dimana mengakibatkan banjir bandang yang menyebabkan kerugian materil, moril dan sprituil masyarakat. Dalam hal ini semua pihak diharapkan untuk saling membantu dalam menghadapi musibah dalam masa kepanikan. Sektor pertanian di Aceh mengalami dampak kerugian yang sangat besar akibat bencana banjir bandang yang melanda di sejumlah kabupaten/kota akhir November lalu. Kerusakan terparah terjadi pada komoditas padi sawah, dengan total lahan terdampak mencapai 89.582 hektare (ha).

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengatakan bahwa korban meninggal tersebut terdiri atas 550 jiwa di Aceh, 375 jiwa di Sumatera Utara, dan 231 jiwa di Sumatera Barat, sementara 33 jiwa lainnya masih dalam proses identifikasi. Pemerintah terus melakukan berbagai perencanaan strategis dalam menanggulangi bencana yang terjadi.

Baca juga: Status Darurat Bencana; Implementasi Regulasi dan Keadilan

Bencana banjir bandang Sumatera mengingatkan kita pada gempa dan tsunami Aceh tahun 2014 yang sangat berdampak pada semua sektor dan ditetapkan sebagai bencana nasional. Namun, bencana banjir bandang sumatera tidak ditetapkan sebagai bencana Nasional.

Apa sebabnya ???

Mungkin menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat bencana Banjir bandang di Sumatera agar ditetapkan sebagai bencana Nasional. Oleh sebab itu, penulis ingin menjelaskan sedikit tentang prosedur penetapan bencana Nasional atau persyaratan suatu bencana ditetapkan sebagai bencana Nasional.

Salah satu syarat penetapan bencana Nasional, harus memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:

  1. Pemerintah provinsi tidak memiliki kemampuan untuk memobilisasi memobilsasi sumber daya manusia untuk upaya penanggulangan darurat bencana.
  2. Pemerintah provinsi tidak memiliki kemampuan untuk mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana di wilayah tersebut atau
  3. Pemerintah provinsi tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan penanganan awal keadaan darurat bencana menyangkut penyelamatan dan evakuasi korban/ penduduk terancam serta pemenuhan kebutuhan dasar.

Dalam hal pemerintah provinsi masih dapat menjalankan roda pemerintahannya dalam mengontrol dan menanggulangi dampak bencana maka status bencana Nasional tidak ditetapkan. Karena dalam penentuan status darurat bencana harus seuai dengan regulasi yang telah dirumuskan dan ditetapkan dalam regulasi Penanggulangan Bencana. Dalam menanggulangi banjir bandang Sumatera pemerintah melakukan penanggulan bencana Nasional.

Komentar