Mengenal Sistem Pemilu dan Pemilihan Di Aceh

Aceh merupakan salah satu daerah yang diberikan keistimewaan oleh Pemerintah Pusat pasca perdamaian. Aceh memiliki kekhususan di berbagai bidang. Dalam hal ini pemilu dan pemilihan di Aceh memiliki sistem tersendiri dalam menjalankan dan melaksanakan berbagai tahapan pemilu dan pemilihan. Aceh memiliki warna tersendiri dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan. Hal ini dikarenakan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Undang-undang Pemerintahan Aceh wajib dipelajari dan diimplementasikan dalam kehidupan rakyat Aceh menuju Aceh mulia dan maju dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

HENDRA DARMAWAN
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat
KIP Aceh


Bagaimana Sistem Pemilu dan Pemilihan di Aceh ?


Dalam pelaksanaan pemilu dan pemilohan 2024 Aceh memiliki aturan sendiri. Sistem pemilu dan pemilihan 2024 di Aceh berpegang pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 sebagaimana telah diubah menjadi Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.



Sistem Pemilu dan Pemilohan 2024 di Aceh
Aceh dalam menyelenggara pemilu 2024 memakai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggara pemilu dan pemilihan di Aceh kecuali hal yang tidak diatur dalam Qanun maka berpedoman pada PKPU.

Komentar