Mekanisme Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pemilu 2024

Pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Pelaksanaan Pungut dan hitung diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2024. Pemungutan dan Penghitungan suara ini dilaksanakan oleh petugas KPPS di masing-masing TPS. 

Baca juga

Kelompok Pemungutan dan Penghitungan Suara yang disingkat dengan KPPS merupakan Kelompok yang dibentuk oleh PPS yang bertugas melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara. 



Persiapan oleh KPPS
KPPS melakukan kegiatan yang meliputi penyiapan TPS, pengumuman dengan menempelkan DPT, DPTb, Daftar Pasangan Calon, dan DCT anggota DPR, DCT anggota DPD, DCT anggota DPRD Provinsi, dan DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota di TPS; dan penyerahan salinan DPT dan DPTb kepada Saksi yang hadir dan Pengawas TPS.

Selain kegiatan tersebut KPPS melakukan kegiatan sebagai berikut:
  1. Penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih
  2. Pengecekan perlengkapan pemungutan suara
  3. Dukungan perlengkapan lainnya.
  4. Perlengkapan pemungutan suara lainnya.
Baca Juga

PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA
Ketua dan anggota KPPS memeriksa persiapan akhir pemungutan suara dengan melaksanakan kegiatan: 
  1. Memeriksa TPS/ TPSLN dan perlengkapannya; 
  2. Menempatkan kotak suara yang berisi surat suara untuk masing-masing jenis Pemilu beserta kelengkapan administrasinya di depan meja ketua KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK ; 
  3. Mempersilakan dan mengatur Pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan; dan 
  4. Menerima surat mandat dari Saksi. 

Kegiatan tersebut dapat disaksikan oleh Saksi dan/atau Pengawas TPS/TPSLN yang sudah hadir serta dipantau oleh pemantau terdaftar dan diliput oleh pewarta. 

Dalam melaksanakan kegiatan rapat pemungutan suara, ketua KPPS: 

Membuka perlengkapan pemungutan suara dengan ketentuan: 

  • Membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh isi kotak suara di atas meja secara tertib dan teratur, mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan, serta memeriksa sampul yang berisi surat suara untuk masing-masing jenis Pemilu yang masih dalam keadaan disegel; 
  • Memperlihatkan kepada Pengawas TPS/TPSLN yang hadir bahwa kotak suara benar-benar telah kosong, menutup kembali, mengunci kotak suara dan meletakkannya di tempat yang telah ditentukan; dan
  • Menghitung dan memeriksa kondisi seluruh surat suara termasuk surat suara cadangan sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT/DPTLN untuk masing-masing jenis Pemilu dan memastikan kesesuaian dengan Dapil. 
Baca juga:

Komentar