Bentuk Sosialisasi Secara Tak Langsung KIP Aceh pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Komisi Independen Pemilihan atau KIP Aceh selain melaksanakan sosialisasi secara langsung, juga akan melaksanakan sosialisasi secara tidak langsung kepada masyarakat. Namun bagaimana ketentuan dan bentuk yang akan dicapai dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih secara Tidak Langsung. Kegiatan ini akan dilaksanakan oleh Divisi Sosialisasi, pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KIP Aceh.

1. Ketentuan Umum

Kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih tidak langsung adalah proses penyampaian informasi atau pesan kepada masyarakat melalui berbagai media atau saluran komunikasi tanpa adanya interaksi langsung antara pengirim dan penerima pesan.

Sosialisasi tidak langsung memiliki beberapa keunggulan, di antaranya adanya jangkauan yang luas karena informasi dan pesan dapat disampaikan secara bersamaan kepada banyak orang, sehingga audiens sasaran jauh lebih luas.

Dari segi pembiayaan, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih tidak langsung juga lebih efisien dibanding dengan sosialisasi yang dilakukan secara langsung kepada setiap orang. Adanya kemudahan dalam pengaturan waktu juga menjadi salah satu kelebihan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih secara tidak langsung.

2. Metode Kegiatan

Metode Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Tidak Langsung dilakukan melalui:

  • Media massa cetak, berupa surat kabar, tabloid, buletin, dan/atau media massa cetak lainnya;
  • Media massa elektronik berupa televisi dan radio.
  • Media massa daring/online berupa media massa berbasis internet yang dibentuk berdasarkan dan tunduk pada undang-undang mengenai pers dan kode etik jurnalistik;
  • Media daring berupa laman, aplikasi pertemuan tatap muka virtual, surat elektronik, dan/atau layanan pesan singkat;
  • Media sosial berupa blog/vlog, jejaring sosial, blog mikro, berbagi media, dan/atau forum online;
  • Media luar ruang berupa spanduk, pataka atau banner, baliho, reklame cetak, reklame elektronik, umbul-umbul, dan/atau media luar ruang lainnya;
  • Penyebaran bahan atau barang sosialisasi meliputi brosur, selebaran, pamflet, poster, pakaian, dan/ atau bahan atau barang lainnya;
  • Media kreatif berupa seni musik, seni tari, seni rupa, seni peran, seni fotografi, sinematografi, seni digital, dan/atau seni lainnya; dan
  • Media lainnya yang dapat digunakan dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat secara luas.

Komentar