Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. KIP Aceh pada saat ini sedang melaksanakan berbagai tahapan penyelenggaraan pemilihan. Salah satu tahapan yang sedang dilaksankan adalah pemutakhiran data pemilih. Data pemilih merupakan data yang sangat penting dalam pemilu ataupun dalam pemilihan.
Dalam penyusunan Daftar Pemilih, KIP Aceh berpedoman pada PKPU Nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan berpedoman pada prinsip:
Baca juga: Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024 Sedang Berlangsung
Prinsip komprehensif
Prinsip Komprehensif merupakan prinsip penyusunan Daftar Pemilih secara lengkap dan luas yang meliputi semua WNI yang memenuhi syarat sebagai Pemilih.
Prinsip inklusif
Prinsip Inklusif merupakan prinsip yang mengikutsertakan kementerian, lembaga, pemerintahan daerah dan pihakpihak terkait lain dalam membantu kegiatan penyelenggaraan penyusunan Daftar Pemilih.
Prinsip akurat
Prinsip Akurat merupakan prinsip penyusunan Daftar Pemilih yang mampu memuat informasi terkait Pemilih yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip mutakhir
Prinsip mutakhir merupakan prinsip penyusunan Daftar Pemilih berdasarkan informasi dan data Pemilih yang terakhir dan terbaru.
Prinsip terbuka
Prinsip terbuka merupakan prinsip penyelenggaraan penyusunan Daftar Pemilih yang dilakukan secara terbuka untuk Pemilih yang memenuhi syarat.
Prinsip responsif
Prinsip responsif merupakan prinsip yang membuka kesempatan pemberian tanggapan terhadap masukan dalam penyelenggaraan penyusunan Daftar Pemilih.
Prinsip partisipatif
Prinsip partisipatif merupakan prinsip yang membuka partisipasi seluas-luasnya kepada semua WNI untuk mengusulkan data Pemilih dalam penyusunan Daftar Pemilih.
Prinsip akuntabel
Prinsip Akuntabel merupakan prinsip yang memberikan kejelasan fungsi dan tugas, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan dan penyusunan serta pelaporan hasil Pemutakhiran Data Pemilih.
Pinsip pelindungan data pribadi
Prinsip Perlindungan data pribadi merupakan prinsip yang memberikan pelindungan terhadap hak sipil dasar warga negara atas privasi data pribadinya.
Prinsip aksesibel
Prinsip Aksesibel merupakan prinsip yang memberikan kemudahan dalam mengakses data pada saat pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih.
Komentar
Posting Komentar