Pemutakhiran Data Pemilih akan dilakukan secara serentak di Aceh oleh Pantarlh atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih mulai 24 Juni sampai dengan 25 Juli 2024. Pemutakhiran data pemilih ini dilakukan dengan coklat atau pencocokan dan penelitian elemen data yang ada di KTP Elektronik dan Kartu Keluarga dengan data yang diberikan oleh KIP.
Jumlah pantarlih yang telah dilantik sebanyak 14.302 orang. Bapak H. Iskandat Agani selalu Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi mengatakan bahwa: "sebanyak 14.302 orang Pantarlih di Aceh bertugas melaksanakan pemutakhiran data pemilih, kami berharap Pantarlih melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang pemutakhiran Data Pemilih".
Pantarlih akan mendatangi rumah warga untuk melakukan pencocokan dan penelitian dokumen yang nantinya masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih akan dituangkan dalam Daftar Pemilih Sementara.
Sementara itu Hendra Darmawan selaku ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat menegaskan bahwa Kami juga akan terus melakukan sosialisasi melalui medsos penyelenggara pemilu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pemitakhiran data pemilih agar tak pemilih masyarakat Aceh terlindungi dan memiliki hak dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 27 November 2024.
Selain itu, Bapak Hendra Darmawan mengatakan bahwa harapannya untuk penyelenggara pemilu mulai KIP Kabupaten/ Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, PPS dan Pantarlih untuk dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pemutakhiran Data Pemilih.
Sosialisasi Tahapan penyelenggaran pilkada 2024 akan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam pemutakhira Data Pemilih.
Dalam pemutakhiran Data Pemilih harus memegang pada prinsip yang telah ditentukan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024. PKPU Nomor 7 Tahun 2024 menjelaskan tentang aturan-aturan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih.
Partisipasi masyarakat dalam pemutakhiran data pemilih sangat dibutuhkan demi tegaknya pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah di Aceh. Pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu syarat dalam tahapan penyelenggaraan data pemilih.
Baca juga:
Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024
Komentar
Posting Komentar