Pendaftaran Partai Politik Pemilu 2024

Sebelum menjadi peserta pemilu pileg tahun 2024, sebuah partai wajib mendaftarkan partai kepada KPU.  Ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh partai politik untuk menjadi peserta pemilu 2024.

Pendaftaran Partai Politik kepada KPU wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan tersebut adalah:

  1. Partai Politik calon peserta Pemilu dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  2. Berstatus badan hukum sesuai dengan UndangUndang tentang Partai Politik.
  3. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi.
  4. Memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi.
  5. Memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota.
  6. Menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.
  7. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA.
  8. Mempunyai Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu.
  9. Menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik kepada KPU.
  10. Menyerahkan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Selain menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, Partai Politik juga memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selain dibuktikan dengan kepemilikan KTA, Partai Politik melengkapi salinan dokumen KTP-el atau KK untuk sinkronisasi data keanggotaan.

Cara pendaftaran Partia Politik menjadi peserta pemilu, Pimpinan Partai Politik tingkat pusat mengajukan:

  1. Surat permohonan kepada KPU melalui Sipol mengenai pembukaan akses Sipol yang dilampiri dengan surat penunjukan Admin Sipol tingkat pusat dan Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum yang dikeluarkan oleh Percetakan Negara Republik Indonesia.
  2. Surat kepada KPU melalui Sipol mengenai penunjukan Petugas Penghubung Partai Politik pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota masing-masing 2 (dua) orang untuk setiap tingkatannya.S
  3. Sipol atau disebut Sistem Informasi Partai Politik adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta Pemilu.

Perlu diketahui bahwa Pimpinan Partai Politik adalah ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Politik atau sebutan lainnya, sesuai kewenangan berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga Partai Politik yang bersangkutan.

Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat adalah ketua, sekretaris, bendahara, dan jabatan atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi adalah ketua, sekretaris, bendahara, dan jabatan atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi. 

Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota adalah ketua, sekretaris, bendahara, dan jabatan atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.

Pengurus Partai Politik Tingkat Kecamatan adalah ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kecamatan.

Komentar