KIP Aceh Rekap DPTB Kabupaten Simeulue, Aceh Besar dan Aceh Tamiang

Penyusunan Daftar Pemilih merupakan tahapan yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu yang merupakan syarat utama dalam pelaksanaan pemilu 2024. Setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap, KIP Aceh sedang menyusun Daftar Pemilih Pindahan.

KIP Aceh pada hari ini tanggal 9 Januari 2024 di Aula Kantor KIP Aceh merekap Daftar Pemilih Pindahan Pemilu 2024. Adapun KIP Kabupaten yang diambil alih oleh KIP Aceh dalam penyusunan DPTB adalah KIP Kabupaten Simeulue, Aceh Besar dan Aceh Tamiang. 

Komentar