Standar Perencanaan Pelaksanaan Sosialisasi Pilkada Aceh 2024

Standar Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi





Sosialisasi Pendidikan Pemilih secara Langsung


Sebelum melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih secara langsung, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun rencana kegiatan yang memuat hal-hal sebagai berikut:

Lokasi Kegiatan

Dalam menentukan lokasi kegiatan, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menentukan lokasi berdasarkan kriteria daerah yang meliputi:
  1. Daerah dengan tingkat partisipasi pemilih yang rendah;
  2. Daerah dengan potensi pelanggaran pemilu atau pemilihan yang tinggi; dan/atau
  3. Daerah konflik/rawan bencana.
Selain kategori daerah tersebut, KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota juga perlu memperhatikan wilayah perbatasan, wilayah kepulauan, wilayah yang sulit diakses secara geografis, daerah tambang, lepas pantai, perkebunan, lembaga permasyarakatan, dan rumah sakit untuk menjadi lokus kegiatan.

Target Pemilih

Dalam menentukan target pemilih yang akan menjadi peserta, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menentukan terlebih dahulu target sasaran pemilih, yang meliputi:
  1. Pemilih pemula;
  2. Pemilih muda;
  3. Pemilih perempuan;
  4. Pemilih penyandang disabilitas;
  5. Kelompok marjinal;
  6. Komunitas; dan/atau
  7. Kelompok keagamaan.

Segmentasi

Segmentasi di luar sasaran pemilih yang bisa menjadi pilihan peserta kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih yang akan dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meliputi:
  1. Masyarakat umum;
  2. Media massa;
  3. Peserta Pemilihan;
  4. Pengawas Pemilihan;
  5. Pemantau Pemilihan;
  6. Organisasi kemasyarakatan;
  7. Masyarakat adat; dan/atau
  8. Instansi pemerintah.

Metode

Dalam merencanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan pemilih, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menentukan metode yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Dalam satu kegiatan, metode yang digunakan bisa lebih dari satu, yaitu :

  1. Forum warga;
  2. Diskusi;
  3. Seminar;
  4. Lokakarya (workshop);
  5. Pelatihan;
  6. Ceramah;
  7. Simulasi;
  8. Gelar wicara (talkshow);
  9. Pemanfaatan budaya lokal/tradisional; dan/atau
  10. Metode lain yang memudahkan masyarakat untuk menyampaikan Informasi Pemilu atau Pemilihan dengan baik.

Narasumber

Dalam merencanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan pemilih, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menentukan Narasumber atau pembicara yang akan menyampaikan materi dalam kegiatan. Penentuan narasumber dalam kegiatan dapat berasal penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, pemerintah, akademisi, pegiat pemilu, tokoh masyarakat/adat, peneliti dan unsur lainnya yang sesuai dengan tujuan pelaksanaan kegiatan.

Baca juga:



Komentar