Standar Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi
Sosialisasi Pendidikan Pemilih secara Langsung
Sebelum melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih secara langsung, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun rencana kegiatan yang memuat hal-hal sebagai berikut:
Lokasi Kegiatan
Dalam menentukan lokasi kegiatan, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menentukan lokasi berdasarkan kriteria daerah yang meliputi:- Daerah dengan tingkat partisipasi pemilih yang rendah;
- Daerah dengan potensi pelanggaran pemilu atau pemilihan yang tinggi; dan/atau
- Daerah konflik/rawan bencana.
Target Pemilih
Dalam menentukan target pemilih yang akan menjadi peserta, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menentukan terlebih dahulu target sasaran pemilih, yang meliputi:
- Pemilih pemula;
- Pemilih muda;
- Pemilih perempuan;
- Pemilih penyandang disabilitas;
- Kelompok marjinal;
- Komunitas; dan/atau
- Kelompok keagamaan.
Segmentasi
Segmentasi di luar sasaran pemilih yang bisa menjadi pilihan peserta kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih yang akan dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meliputi:
- Masyarakat umum;
- Media massa;
- Peserta Pemilihan;
- Pengawas Pemilihan;
- Pemantau Pemilihan;
- Organisasi kemasyarakatan;
- Masyarakat adat; dan/atau
- Instansi pemerintah.
Metode
Dalam merencanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan pemilih, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menentukan metode yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Dalam satu kegiatan, metode yang digunakan bisa lebih dari satu, yaitu :
- Forum warga;
- Diskusi;
- Seminar;
- Lokakarya (workshop);
- Pelatihan;
- Ceramah;
- Simulasi;
- Gelar wicara (talkshow);
- Pemanfaatan budaya lokal/tradisional; dan/atau
- Metode lain yang memudahkan masyarakat untuk menyampaikan Informasi Pemilu atau Pemilihan dengan baik.
Narasumber
Dalam merencanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan pemilih, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menentukan Narasumber atau pembicara yang akan menyampaikan materi dalam kegiatan. Penentuan narasumber dalam kegiatan dapat berasal penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, pemerintah, akademisi, pegiat pemilu, tokoh masyarakat/adat, peneliti dan unsur lainnya yang sesuai dengan tujuan pelaksanaan kegiatan.
Baca juga:
Komentar
Posting Komentar