Pantarlih sedang dalam proses perekrutan dan akan dilantik pada tanggal 24 Juni 2024. Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih bertugas membantu PPS dalam mencocokkan dan meneliti daftar pemilih untuk pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung pada Tanggal 27 November 2024.
Tugas Pantarlih pada Pilkada 2024 adalah:
- Mengumumkan Daftar Pemilih sementara
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/ Kota melalui PPK.
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan atau desa yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota dan PPk.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/ atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun berapa honor Pantarlih untuk Pilkada 2024 ?
Honor Pantarlih untuk Pilkada 2024 sebesar Rp. 1.000.000 perbulan menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum tahun 2022.
Komentar
Posting Komentar