Divisi sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat KIP Aceh akan terus melaksanakan kegiatan sosdiklih kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024. Kegiatan sosialisasi dan pendidikan kepada pemilih tentang Pilkada Aceh 2024 merupakan hal wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu di setiap tingkatan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 31 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat dilakukan dalam bentuk Sosialisasi dan/atau Pendidikan Pemilih.
Dalam rangka pelaksanaan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih tersebut, perlu ditempuh beberapa langkah dengan menyusun rencana dan metode kegiatan yang akan digunakan dalam kegiatan sosialiasi dan pendidikan pemilih agar berjalan secara efektif dan efisien, dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku serta juga memperhatikan kearifan lokal dan karakteristik daerah masing-masing.
Mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum telah menyusun pedoman Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih. Komisi Pemilihan Umum menetapkan Keputusan KPU Nomor 620 tahun 2024 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil wali kota. Keputusan ini diharapkan menjadi acuan dalam melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat.
Tujuan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih diantaranya menyampaikan informasi Pemilihan, memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai proses dan tata cara teknis penyelenggaraan Pemilihan, serta meningkatkan penggunaan hak pilih dalam Pemilihan.
Pedoman teknis ini dimaksudkan untuk menjadi dasar serta pedoman yang berstandar dan baku bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pedoman teknis ini bertujuan untuk:
- Memberikan pedoman dalam menentukan strategi dan metode kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam setiap tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
- Menciptakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kearifan lokal serta karakteristik daerah masing-masing.
Komentar
Posting Komentar