Panitia Pemungutan Suara yang disebut PPS merupakan salah satu badan Adhoc yang akan bekerja di tingkat kelurahan atau desa dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah merupakan penyelenggara sentral dalam menyukseskan tahapan pemilu atau pemilihan di lingkungannya. Anggota PPS berjumlah tiga orang terdiri dari ketua dan 2 anggota PPS.
PPS dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten atau Kota paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara pemilu dan pemilihan. Begitu juga dengan Panitia Pemilihan Kecamatan atau disebut PPK juga diangkat dan diberhentikan oleh PPK. PPK merupakan perpanjangan tangan KPU Kabupaten atau Kota.
PPS sebagai pemegang peran yang sangat penting di tingkat Desa atau kelurahan memiliki tugas, kewajiban dan wewenang dalam melaksanakan pemilu dan pemilihan. Panitia Pemungutan Suara wajib menjaga integritas dalam melaksanakan pemilu dan Pemilihan.
Adapun Tugas-tugas PPS adalah sebagai berikut:
- Mengumumkan Daftar Pemilih sementara
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/ Kota melalui PPK
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan atau desa yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota dan PPk.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/ atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komentar
Posting Komentar