KIP Aceh telah melaksanakan Rapat Koordinasi dengan KIP Kabupaten dan Kota pada tanggal 15 Juni 2024 di Aceh Tengah. Pelaksanaan Rapat Koordinasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada penyelenggara di Kabupaten dan Kota tentang petunjuk teknis sosialisasi dan pendidikan pemilih.
Hendra Darmawan selaku komisioner KIP Aceh mengatakan bahwa: Pelaksanaan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dilakukan oleh KPU RI, KIP Aceh, KIP Kabupaten dan Kota, PPK, PPS, KPPS, Pantarlih dan Relawan. Sosialisasi dan pendidikan pemilih ini sangat penting dalam menyampaikan informasi kepemiluan kepada masyarakat.
Petunjuk teknis tentang Sosialisasi dan pendidikan pemilih tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 620 Tahun 2024. Pelaksanaan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih hendaknya dilakukan secara langsung dan secara tidak langsung.
Pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KIP Aceh telah meningkatkan partisipasi masyarakat sebanyak 87 persen.
Komentar
Posting Komentar