Istilah-Istilah dalam Penyusunan Data Pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih melalui pencocokan dan penelitian terhadap daftar pemilih yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan petugas pemutakhiran data pemilih.

Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih.

Baca juga: Berapa Honor Pantarlih pada Pilkada 2024

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan Pemutakhiran Data Pemilih pada tahapan Pemilihan.

Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan yang selanjutnya disebut DP4 adalah data yang disediakan oleh pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan berpotensi sebagai Pemilih pada saat Pemilihan diselenggarakan.

Baca juga: Pentingnya Literasi Digital Pada Pemilu

Daftar Pemilih adalah data Pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan daftar Pemilih tetap Pemilu terakhir dengan DP4 dan/atau sumber data lain yang dimutakhirkan untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.

Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah DPSHP yang telah diperbaiki dan direkapitulasi oleh PPS dan PPK yang selanjutnya ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

DPTb adalah daftar yang berisi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, namun karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Baca juga: Tugas-tugas Panitia Pemungutan Suara atau PPS

DPK adalah Daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai Pemilih dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara.

Sistem Informasi Data Pemilih yang selanjutnya disebut Sidalih adalah sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dalam menyusun, mengkoordinasi, mengumumkan dan memelihara data Pemilih.

Baca Juga:

Partisipasi Pengguna Hak Pilih pada Pemilu 2024 Meningkat Pesat

Mewujudkan Pemilu Berintegritas di Indonesia

Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Komentar