Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi dan Pendidikan pemilih

Partisipasi Masyarakat pada Pemilu 2024

Aceh masuk kedalam 5 kategori tertinggi tingkat partispasi pemilih di Indonesia. Papua Barat dan Papua Pegunungan raih 100 % tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan. Provinsi Papua ditingkat ketiga dengan tingkat partisipasi masyarakatnya dalam pemilu mencapai 91 %. Daerah Istimewa yogjakarta sebanyak 88 % dan Partisipasi masyarakat dalam Pemilu di Aceh mencapai 87 %.


Baca juga: Partisipasi Masyarakat Aceh Pada Pemilu 2024 Meningkat Pesat

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

Pengguna Hak Pilih Presiden dan Wakil Presiden

Dapat diketahui bahwa Pengguna hak pilih masyarakat Aceh untuk memilih presiden dan wakil Presiden pada pemilu serentak tahun 2024 mencapai 3.285.272 orang atau sebanyak 87,01 persen.

Tahun 2019 hanya 81,96 persen dengan jumlah pemilih pengguna hak pilih sebanyak 2.888.260 orang dari jumlah DPT sebanyak 3.523.774 orang. Pada pemilu tahun 2024 meningkat 5,05 persen dari pemilu 2019.

Pengguna Hak Pilih DPD

Pengguna hak pilih masyarakat Aceh yang menggunakan hak pilihnya untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD pada Pemilu 2024 sebanyak 3.281.225 atau sebanyak 86,90 persen.

Pada tahun 2019 hanya mencapai 81,88 persen dengan pengguna hak pilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 2.885.136 untuk pemilihan Anggota DPD. Pemilu 2024 pemilih yang menggunakan hak pilih untuk memilih anggota DPD bertambah 5,02 persen dari Pemilu tahun 2019.

Pemilih DPR RI

Pengguna hak pilih masyarakat Aceh untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI Sebanyak 3.279.445 atau sebanyak 86,86 Persen. 

Pada tahun 2019 pengguna hak pilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 81,85 atau 2.884.076 orang. Terjadi peningkatan partisipasi masyarakat untuk hadir ke TPS pada Pemilu 2024 sebanyak 5.01 persen. 

Pemilih DPRA

Pemilih yang mengguna hak pilih Anggota DPRA pada pemilu 2024 sebanyak 3.277.419 orang atau 86,80 persen. Pada Pemilu 2019 sebanyak 81,81 persen atau 2.882.901 orang. Pemilu 2024 dapat ditingkatkan atau bertambah 4,99 persen. 

Meningkatnya partisipasi masyarakat pada Pemilu serentak tahun 2024 tidak luput dari perhatian para penyelenggara pemilu, pemerintah dan pihak terkait dalam mensosialisasikan pendidikan politik bagi masyarakat Aceh.

Penuh harapan, pada pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Aceh tahun ini partisipasi masyarakat Aceh untuk menggunakan hak pilihnya dapat ditingkatkan lagi. 

Inilah hasil dari kerja keras kita semua dalam meningkatkan partisipasi Masyarakat melalui Sosialisasi.


Pengertian Umum Sosdiklih

Sosialisasi adalah proses penyampaian Informasi Pemilihan.  Informasi Pemilihan adalah informasi yang dihasilkan selama penyelenggaraan tahapan dan nontahapan Pemilihan.

Pendidikan Pemilih adalah proses penyampaian Informasi Pemilihan kepada Pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran Pemilih tentang Pemilihan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.

Media Dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Media Daring adalah segala bentuk platform media dalam jaringan internet atau online yang memiliki tautan, konten aktual secara multimedia, atau fasilitasi pertemuan dengan menggunakan teknologi informasi.

Media Sosial adalah platform berbasis internet yang bersifat dua arah yang memungkinkan para penggunanya berinteraksi, berpartisipasi, berdiskusi, berkolaborasi, berbagi, serta menciptakan konten berbasis komunitas.

Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat yang selanjutnya disebut Siparmas adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan.


Landasan Hukum Sosdiklih dan Parmas

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu

Bab XVII Pasal 448 Sampai dengan pasal 450 mengenai Partisipasi Masyarakat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

PKPU Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota

PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan UmumKabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1236), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1068 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;

Latar Belakang

Salah satu tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara Pemilihan adalah melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat.

Tujuan Sosdiklih

Tujuan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih diantaranya menyampaikan informasi Pemilihan, memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai proses dan tata cara teknis penyelenggaraan Pemilihan, serta meningkatkan penggunaan hak pilih dalam Pemilihan.

Keputusan KPU Nomor 620 tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga: Pedoman Teknis Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pilkada 2024

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Pedoman Teknis Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih meliputi:

Perencanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih bagi masyarakat hatus direncanakan dengan sebaik-baiknya.
  1. Pelaksana Perencanaan
  2. Standar (langsung dan tidak langsung)
  3. Penyusunan Substansi, Bentuk Materi, bahan Sosialisai
Pelaksanaan sosialisasi yang direncanakan dengan baik akan membuahkan hasil yang baik.
  1. Pelaksana
  2. Sosialisasi dan pendidikan Pemilih secara langsung
  3. Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih secara tidak langsung
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih wajib dilaporkan melalui siparmas
Sosialisasi dan pendidikan pemilih pada Daerah Otonom baru juga wajib disosilisasikan untuk menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat dalam berpolitik.


Baca juga:



Komentar