Pelaksana Kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih
Kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dilaksanakan oleh:
- KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
- PPK, PPS, KPPS;
- Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan/atau
- Relawan demokrasi atau sebutan lainnya yang dibentuk oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Dalam pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan Mitra Kerja Sama KPU sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1068 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih secara Langsung
1. Ketentuan Umum
Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih secara langsung merujuk pada kegiatan yang menitiberatkan pada interaksi tatap muka secara langsung antar individu atau kelompok.
Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih secara langsung penting karena memungkinkan individu untuk belajar secara aktif dari pengalaman langsung, menerima umpan balik dalam waktu yang sama, dan membangun hubungan interpersonal yang kuat.
Adanya interaksi secara langsung juga memfasilitasi pengembangan keterampilan sosial, empati, dan pemahaman yang lebih mendalam tentang dinamika sosial dalam berbagai konteks.
Sosialisasi dan pendidikan pemilih secara langsung memiliki keunggulan karena memungkinkan komunikasi verbal dan non-verbal yang lebih kaya, memungkinkan pengalaman langsung dan emosi yang lebih terasa, serta memfasilitasi pembangunan hubungan personal yang lebih kuat dan lebih mendalam.
Namun, sosialisasi langsung juga dapat memerlukan lebih banyak sumber daya, misalnya yaitu waktu, tenaga, dan biaya untuk diorganisir dan dijalankan dengan efektif.
2. Bentuk Kegiatan
Kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih secara langsung dapat dilaksanakan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
a. Interaksi Tatap Muka
Kegiatan Interaksi Tatap Muka dilakukan dengan komunikasi secara langsung dimana setiap individu dapat bertemu dan melakukan komunikasi secara langsung baik secara verbal ataupun non verbal. Misalnya dalam kegiatan seminar atau talkshow.
b. Diskusi Kelompok
Diskusi kelompok merupakan bentuk kegiatan yang melibatkan sejumlah individu yang berkumpul untuk membahas topik tertentu, berbagi ide, dan saling bertukar pendapat secara langsung. Misalnya diskusi dengan kelompok pemilih perempuan dalam rangka meningkatkan peran serta perempuan dalam Pemilihan.
c. Kegiatan Kelompok/Komunitas
Kegiatan kelompok/komunitas merupakan kegiatan yang tergabung dalam kelompok/komunitas yang ada di daerah, misalnya klub olahraga, klub buku, atau kelompok/komunitas lain yang memungkinkan individu bertemu dan berinteraksi secara langsung dengan orang-orang yang memiliki minat atau tujuan serupa.
Kegiatan ini bisa dilakukan dengan membentuk kelompok remaja yang peduli pada Pemilu dan Pemilihan misalnya pembentukan Saka di Pramuka, atau memafaatkan kegiatan kelompok atau komunitas yang sudah ada di masyarakat.
d. Pertemuan Informal
Pertemuan Informal antara individu atau kelompok kecil yang dilaksanakan di berbagai tempat atau ruang santai misalnya kafe, restoran, atau tempat atau ruang yang sering dijadikan wadah untuk berinteraksi secara lebih akrab untuk berbagi cerita dan membangun hubungan personal. Misalnya Forum Warga.
e. Pendidikan Non-Formal.
Bentuk Pendidikan Non-Formal dapat menjadi bentuk sosialisasi yang efektif untuk bertemu dan berinteraksi dengan orang-orang yang memiliki minat atau tujuan belajar yang sama. Misalnya kursus kepemiluan, seminar, atau lokakarya (workshop) yang diikuti secara langsung di lokasi tertentu.
f. Acara Sosial
Acara Sosial merupakan kegiatan-kegiatan sosial yang dilaksanakan oleh masyarakat misalnya pesta, pertemuan keluarga, atau acara sosial lainnya juga menjadi wadah sosialisasi di mana orang bertemu secara langsung untuk berinteraksi, mengenal lebih dalam, dan membangun hubungan.
g. Kunjungan Lapangan
Kunjungan Lapangan dilaksanakan untuk memberikan pengalaman langsung kepada peserta dan memungkinkan mereka untuk berinteraksi dalam konteks nyata. Misalnya pelaksanaan simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Ketua OSIS.
h. Kegiatan kolaborasi
Kegiatan Kolaborasi dilakukan dengan melakukan proyek atau kegiatan bersama-sama, baik itu proyek seni, proyek sosial, atau proyek bisnis. Kegiatan ini merupakan cara yang baik untuk berinteraksi secara langsung dan membangun hubungan dalam konteks kerja sama.
i. Acara Khusus
Adanya acara-acara khusus yang bersifat kolosal dan serentak seperti jalan sehat bersama, nonton film bareng dan atau kirab Pemilu dapat dimanfatkan untuk kegiatan sosialisasi dan pedidikan pemilih dimana masyarakat dapat bertemu dan berinteraksi secara langsung dengan orang-orang yang memiliki minat yang sama atau terkait dengan tema acara tersebut.
j. Jaringan Sosial
Jaringan sosial dapat terbentuk melalui networking, pertemuan industri, atau komunitas profesional untuk bertemu dengan orang orang baru dan membangun hubungan yang lebih luas. Misalnya memanfaatkan jaringan Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas).
3. Metode Kegiatan
Metode yang dapat digunakan dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih secara Langsung adalah sebagai berikut:
- forum warga
- diskusi;
- seminar;
- lokakarya (workshop);
- pelatihan;
- ceramah;
- simulasi
- gelar wicara (talkshow);
- pemanfaatan budaya lokal/tradisional; dan/atau
- metode lain yang memudahkan masyarakat untuk menyampaikan
4. Segmentasi Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih perlu memperhatikan segmentasi atau sasaran peserta yang dituju. Segmentasi atau sasaran peserta Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih secara Langsung yaitu sebagai berikut :
a. Segmentasi dalam kategorisasi Pemilih, yang meliputi :
1) pemilih pemula;
2) pemilih muda;
3) pemilih perempuan;
4) pemilih penyandang disabilitas;
5) kelompok marjinal;
6) komunitas;
7) kelompok keagamaan; dan/atau
8) warga internet (warganet/netizen).
b. Masyarakat umum
Masyarakat umum adalah peserta kegiatan yang berasal dari masyarakat dan tidak di kategorikan dalam segmentasi pemilih tertentu. Sehingga peserta segmentasi masyarakat umum dapat terdiri dari berbagai unsur, baik usia maupun kriteria.
c. Media Massa
Media massa merupakan alat komunikasi yang digunakan untuk menyampaikan pesan kepada khalayak luas melalui proses yang melibatkan produksi, distribusi, dan konsumsi informasi. Media massa berperan penting dalam membentuk opini, sikap, dan perilaku masyarakat. Media massa sebagai bagian dari segmentasi
Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih terdiri dari surat kabar, majalah, televisi, radio, dan media-media daring/online atau internet.
d. Peserta Pemilihan
Peserta Pemilihan adalah calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota baik yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan.
e. Pengawas Pemilihan
Pengawas Pemilihan merupakan seluruh jajaran pada Badan Pengawas Pemilu secara berjenjang.
f. Pemantau Pemilihan
Pemantau Pemilihan yaitu pemantau yang terdaftar dan terakreditasi di KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
g. Organisasi Kemasyarakatan
Organisasi kemasyarakatan adalah entitas sosial yang memiliki struktur formal, tujuan bersama, dan mengatur interaksi antara individu atau kelompok untuk mencapai tujuan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan sosial, budaya, politik, atau lingkungan.
h. Masyarakat Adat;
Masyarakat adat adalah kelompok sosial masyarakat yang memiliki sistem nilai, norma, dan tradisi yang diwariskan secara turuntemurun yang hidup dalam keseimbangan dengan lingkungannya, dan memiliki hubungan erat dengan alam dan kehidupan tradisional. Masyarakat adat memiliki cara-cara unik dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya sendiri, yang berbeda dari masyarakat modern.
i. Instansi Pemerintah.
Instansi pemerintah adalah badan atau lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan fungsi-fungsi tertentu dalam rangka menjalankan tugas-tugas administratif dan pelayanan publik. Seperti Kementerian, Lembaga Non Kementerian, Badan otonom, Komisi dan Pengawas, pemerintah daerah.
Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih secara Tidak Langsung
1. Ketentuan Umum
Kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih tidak langsung adalah proses penyampaian informasi atau pesan kepada masyarakat melalui berbagai media atau saluran komunikasi tanpa adanya interaksi langsung antara pengirim dan penerima pesan.
Sosialisasi tidak langsung memiliki beberapa keunggulan, di antaranya adanya jangkauan yang luas karena informasi dan pesan dapat disampaikan secara bersamaan kepada banyak orang, sehingga audiens sasaran jauh lebih luas.
Dari segi pembiayaan, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih tidak langsung juga lebih efisien dibanding dengan sosialisasi yang dilakukan secara langsung kepada setiap orang. Adanya kemudahan dalam pengaturan waktu juga menjadi salah satu kelebihan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih secara tidak langsung.
2. Metode Kegiatan
Metode Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Tidak Langsung dilakukan melalui:
- Media massa cetak, berupa surat kabar, tabloid, buletin, dan/atau media massa cetak lainnya;
- Media massa elektronik berupa televisi dan radio
- Media massa daring/online berupa media massa berbasis internet yang dibentuk berdasarkan dan tunduk pada undang-undang mengenai pers dan kode etik jurnalistik;
- Media daring berupa laman, aplikasi pertemuan tatap muka virtual, surat elektronik, dan/atau layanan pesan singkat;
- Media sosial berupa blog/vlog, jejaring sosial, blog mikro, berbagi media, dan/atau forum online;
- Media luar ruang berupa spanduk, pataka atau banner, baliho, reklame cetak, reklame elektronik, umbul-umbul, dan/atau media luar ruang lainnya;
- Penyebaran bahan atau barang sosialisasi meliputi brosur, selebaran, pamflet, poster, pakaian, dan/ atau bahan atau barang lainnya;
- Media kreatif berupa seni musik, seni tari, seni rupa, seni peran, seni fotografi, sinematografi, seni digital, dan/atau seni lainnya; dan
- Media lainnya yang dapat digunakan dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat secara luas.
Komentar
Posting Komentar