Penetapan Partai Politik
KPU menetapkan Partai Politik yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu berdasarkan pada rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi dan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual. Partai Politik yang ditetapkan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu meliputi:
Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu.
![]() |
HENDRA DARMAWAN Komisioner KIP Aceh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Dan Partisipasi Masyarakat |
Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu.
Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu.
Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir dan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu.
Penetapan Partai Politik yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat dilakukan dalam rapat pleno. KPU mengumumkan hasil penetapan Partai Politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu dan hasil penetapan nomor urut Partai Politik peserta Pemilu melalui laman KPU dan media sosial KPU.
Komentar
Posting Komentar