KIP Aceh Melaksanakan Konsolidasi terkait DPTb dengan KIP Kabupaten dan Kota

Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Daftar pemilih merupakan hal yang sangat penting dalam pelaksanaan pemilu. Daftar pemilih pindahan atau tambahan yang merupakan komitmen KPU dalam penyusunan daftar pemilih tetap untuk memberikan hak kepada pemilih yang tidak memilih di TPS tempat pemilih berdomisili. 



Pelaksanaan rapat konsulidasi ini dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2024 sampai dengan selesai. 

Pelaksanaan Rapat Konsolidasi dilaksanakan di Aula kantor KIP Aceh. Dalam rapat konsulidasi ini dihadiri oleh Komisioner KIP Aceh yaitu Bapak Agusni, H. Iskandat A. Gani, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, Muhammad Sayuni. Sedangkan KIP Kabupaten turut dihadiri oleh komisioner yang membidangi Data serta Kasubag Data dan informasi di 23 Kabupaten/ kota. 

Ada tujuh poin penting yang dibahas dalam rapat konsulidasi tersebut terkait Daftar Pemilih Tambahan atau DPTB.

Komentar