Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Pemilu 2024 tak luput dari penyelenggara dan peserta pemilu. Untuk menjadi peserta pemilu anggota dewan perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Anggota Dewan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota, setiap partai politik perlu melalui proses Pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik oleh KPU. 

Karena hal ini KPU menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PKPU ini menjadi acuan bagi KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan tahapan pendafataran, verifikasi dan penetapan partai politik Peserta Pemilu tahun 2024.


Pengertian Partai Politik

Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Partai politik inilah yang akan menjadi peserta pemilu tahun 2024. 

Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu terdiri atas:
  1. Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir;
  2. Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
  3. Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
  4. Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir.
Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir akan ditetapkan sebagai peserta pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi.

Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual.

Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual.

Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual.

Komentar