Syarat Menjadi Anggota PPK, PPS dan KPPS

Panitia Pemilihan Kecamatan merupakan badan adhoc yang bekerja di tingkat kecamatan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Panitia Pemungutan Suara merupakan badan adhoc yang bekerja di tingkat desa sedangkan KPPS adalah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang bekerja di Tempat Pemungutan Suara. Sebagaimana pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Pasal 35 ayat 1 Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan 
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 

Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

Anggota PPK diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota. Seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK. Dalam memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi: 

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK;
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK;
  3. Penelitian administrasi calon anggota PPK;
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK;
  5. Seleksi tertulis calon anggota PPK;
  6. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK;
  7. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK; 
  8. Wawancara calon anggota PPK;
  9. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK;
  10. Penetapan calon anggota PPK.

Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. Seleksi penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS. Dalam memilih calon anggota PPS, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi:

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS;
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS;
  3. Penelitian administrasi calon anggota PPS;
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS;
  5. Seleksi tertulis calon anggota PPS;
  6. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS;
  7. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS;
  8. Wawancara calon anggota PPS;
  9. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS; dan
  10. Penetapan calon anggota PPS.
KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota PPS paling banyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan anggota PPS berdasarkan peringkat. KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama anggota PPS hasil dari seleksi sejumlah kebutuhan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPS.

Anggota KPPS diangkat oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota. PPS wajib melaporkan pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota. Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

Dalam memilih calon anggota KPPS, PPS melakukan tahapan kegiatan meliputi:

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;
  3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS;
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS;
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS;
  6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS; dan
  7. Penetapan calon anggota KPPS.
Dalam hal seleksi terbuka tidak terdapat masyarakat di wilayah kerja KPPS yang mendaftar, PPS dapat melakukan penunjukan terhadap masyarakat di wilayah kerja KPPS yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KPPS.

Dalam hal PPS tidak mendapatkan masyarakat di wilayah kerja KPPS yang memenuhi persyaratan, KPU Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga profesi, lembaga swadaya masyarakat, komunitas peduli Pemilu dan demokrasi dan/atau tenaga pendidik untuk mendapatkan anggota KPPS yang memenuhi persyaratan.

PPS menetapkan calon anggota KPPS paling banyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan anggota KPPS berdasarkan peringkat. PPS menetapkan nama anggota KPPS hasil seleksi sejumlah kebutuhan atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota. PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji anggota KPPS.

Komentar