Pemilu dan Calon Peserta Pemilu 2024

Setiap negara membutuhkan seorang pemimpin untuk mengatur dan membawa ke arah kemajuan dan kedamaian. Sebuah negara yang maju pertanda bahwa ada pemimpin yang mengoleksi dan mengkonversinya menjadi maju. Dalam melahirkan pemimpin membutuhkan suatu proses yang dinamakan dengan pemilihan. Pemilihan yang dilakukan oleh sebuah negara berbeda dengan negara lainnya. Pemilu di Indonesia dilaksanakan 5 tahun sekali sesuai amanah konstitusi. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPRD 1, DPRD 2, DPRRI, DPD dan Presiden.


Pemilu merupakan arena konflik yang dilegalkan untuk mempertahankan kekuasaan atau merebut kekuasaan. Indonesia memiliki kemajemukan yang kaya adat istiadat, budaya dan agama sudah tentu setiap partai memiliki visi dan misi masing-masing. Oleh sebab itu pemilu merupakan musyawarah nasional dalam memilih pemimpin untuk membawa Indonesia ke arah yang lebih maju. Pemilu merupakan pesta rakyat dalam memilih pemimpin masa depan Indonesia.


Untuk menjadi peserta pemilu 2024 Partai politik wajib mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu 2024 melalui aplikasi SIPOL. Aplikasi ini merupakan sebuah aplikasi yang memuat berbagai keperluan data partai politik. Partai politik Nasional dan Partai Politik Lokal mendaftarkan kepengurusan dan keanggotaannya pada SIPOL.

Sipol atau sistem informasi partai politik merupakan seperangkat sitem teknologi informasi berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan pemilu dan pemgelolaan data partai politik berkelanjutan. Sipol merupakan sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota dewan perwakilan rakyat dan perwakilan rakyat daerah serta pemukhiran data partai politik secara berkelanjutan di tinkat KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten Kota dan peserta pemilu.

Partai-Partai yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan memenuhi Parlemantary Threeshold tidak lagi diverifikasi secara faktual. Adapun Partai Politik yang sedang dilakukan verifikasi faktual untuk menjadi peserta pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
  1. PARTAI BULAN BINTANG (PBB)
  2. PARTAI BURUH
  3. PARTAI GARDA PERUBAHAN INDONESIA (GARUDA)
  4. PARTAI GELOMBANG RAKYAT INDONESIA
  5. PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
  6. PARTAI KEBANGKITAN NUSANTARA
  7. PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO)
  8. PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI)
  9. PARTAI UMMAT

Sedangkan Partai lokal Aceh yang sedang dilakukan verifikasi faktual di Provinsi Aceh adalah:
  1. PARTAI ADIL SEJAHTERA ACEH( PAS Aceh)
  2. PARTAI DARUL ACEH
  3. PARTAI GABTHAT
  4. PARTAI SIRA
Penetapan verifikasi faktual dilakukan pada tanggal 15 Oktober 2022 sampai dengan 4 November 2022 yang selanjutnya bagi yang belum memenuhi syarat akan dilakukan verifikasi faktual dimasa perbaikan. 

Komentar