KIP Aceh Tetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

Pelaksanaan Pilkada Aceh yang diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 berjalan damai. Pilkada yang merupakan ajang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh berjalan baik dan damai. Sampai saat ini, KIP Aceh telah menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih di the Pade Hotel Aceh Besar (9/1/2025).


Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2025-2030 dituangkan dalam berita acara KIP Aceh Nomor 1/PL.02.07-BA/11-2025 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih dalam pilkada 2024. Pasangan H. Muzakir Manaf dan Fadhlullah, SE memperoleh suara sebanyak 1.492.846 suara atau 53,27 % dari total suara sah.

Selanjutnya KIP Aceh akan menyerahkan Hasil Pemilihan kepada DPRA dalam waktu 3 hari kerja. DPRA wajib mengusulkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri paling lambat dalam waktu 3 hari kerja untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.

Komentar