Setelah pelaksanaan pemilu 2024, KPU akan menyelenggarakan Pilkada 2024. Pilkada tahun 2024 akan dilaksanakan secara nasional pada tanggal 27 November 2024. Pilkada merupakan ajang pesta demokrasi untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dimana pada tanggal 27 November 2024 akan menjadi hari penentu pemimpin daerah untuk lima tahun mendatang.
Namun, beriringan waktu menuju hari pemungutan dan penghitungan suara KPU akan melaksanakan tahapan pemutakhiran Data Pemilih untuk dijadikan Daftar Pemilih Tetap pada Pilkada 2024. Pemutakhiran Data Pemilih akan menentukan kualitas pemilihan kepala daerah pada Pilkada 2024 nantinya.
Pantarlih akan dibentuk sebelum tanggal 23 Juni 2024. Penetapan Pantarlih yaitu tanggal 23 Juni 2024. Pantarlih akan mulai bekerja pada tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 23 Juli 2024 selama sebulan penuh.
Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk pemilu dan pemilihan kepala daerah yang berkedudukan di TPS. Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan, RT, RW atau masyarakat setempat. Pantarlih juga bertanggung jawab kepada PPS.
Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih merupakan ujung tombak utama dalam menyusun Data Pemilih yang berkualitas. Pantarlih pada Pilkada akan bekerja selama sebulan penuh dalam mencocokkan dan meneliti identitas penduduk untuk dijadikan sebagai pemilih pada Pilkada 2024. Untuk menjadi Pantarlih ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang.
Persyaratan Pantarlih
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pantarlih atau Panitia Pemutakhiran Data Pemilih adalah sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak menjadi anggota Partai Politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggara pemilu dan pemilihan terakhir
Tugas Pantarlih
- Membantu KPU Kabupaten/ Kota, PPK, PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran Data Pemilih.
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban Pantarlih
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
Pembentukan Pantarlih
Pantarlih diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/ Kota. Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon Pantarlih.
Mekanisme Perekrutan Pantarlih
Dalam memilih calon Pantarlih, Panitia Pemungutan Suara atau PPS melakukan tahapan kegiatan yang meliputi:
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih
- Penelitian administrasi calon Pantarlih
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih.
Untuk lebih mengetahui tentang perekrutan Pantarlih, dapat dilihat pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Walikota.
Komentar
Posting Komentar