SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH PADA DAERAH OTONOM BARU
Latar Belakang
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, terdapat 4 (empat) daerah otonom baru di Papua.
Untuk mendukung tersampaikannya Informasi Pemilihan serta menunjang tingkat partisipasi pemilih, maka diperlukan adanya strategi perencanaan dan pelaksaan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih pada daerah otonom baru tersebut.
Kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih pada Daerah Otonom Baru dilaksanakan dengan metode secara langsung dan tidak langsung oleh KPU, KPU Provinsi Provinsi Papua Barat Daya, KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Provinsi Selatan, dan KPU Provinsi Papua Pegunungan.
Sebelum melaksanakan kegiatan, KPU Provinsi Provinsi Papua Barat Daya, KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Provinsi Selatan, dan KPU Provinsi Papua Pegunungan menyusun rencana strategis pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan bahan materi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dengan memperhatikan unsur kearifan lokal.
B. Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih secara Langsung
KPU Provinsi Provinsi Papua Barat Daya, KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Provinsi Selatan, dan KPU Provinsi Papua Pegunungan melaksakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih secara langsung kepada masyarakat dengan metode Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih secara langsung dengan mengedepankan karakteristik dan kearifan lokal.
Selain memilih metode Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih secara langsung yang tepat, KPU Provinsi Provinsi Papua Barat Daya, KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Provinsi Selatan, dan KPU Provinsi Papua Pegunungan menentukan target sasaran peserta kegiatan atau segmentasi, agar kegiatan dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
C Metode Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih secara langsung dapat melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat..
D. Penyusunan dan Pengelolaan Materi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih
Materi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih pada daerah otonom baru memuat hal-hal sebagai berikut:
- Demokrasi dan partisipasi masyarakat;
- Sistem dan tahapan Pemilihan;
- Upaya membangun sinergi dan kolaborasi dengan komunitas dan/atau kelompok;
- Manajemen konflik dalam Pemilihan; .
- Upaya menumbuhkan sikap kesukarelawanan dalam Pemilihan; .
- Muatan lokal; dan/atau .
- Materi lain yang relevan dengan tujuan Pendidikan Pemilih.
Selain materi di atas, materi yang disusun untuk Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih pada daerah otonom baru juga memperhatikan adanya norma, etika dan kearifan lokal yang berkembang di masyarakat. Penting juga untuk memberikan materi-materi terkait dengan hak dan partisipasi mamsyarakat adat di Papua.
Komentar
Posting Komentar