Tata Kelola Pemilu di Aceh

Tata Kelola Pemilu di Indonesia

Pemilu yang merupakan pesta demokrasi sebagai sarana rakyat dalam mengekpresikan haknya dalam memilih legeslatif dan eksekutif secara langsung, umum bebas dan rahasia serta jujur dan adil. Dimana pemilu merupakan arena konflik yang dianggap sah dan legal dalam merebut kekuasaan dan mempertahankan kekuasaan. Pemilu dianggap sebagai ajang lomba peraihan dan perolehan suara dari masyarakat untuk memperoleh penghargaan yang bernama kursi legislatif atau kursi eksekutif. Disinilah penentuan masa depan bangsa ditentukan oleh rakyat.


Tata Kelola Pemilu di Aceh
Dalam penyelenggaraan pemilu di Aceh sebagai daerah asimetris yang diberikan hak khusus oleh pemerintah memiliki sistem disentralisasi dalam pelaksanaan pemilu. Karena pemilu di Aceh bertumpu pada regulasi leg specialis. Hal ini disebabkan adanya MoU helsinky dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Penyelenggaraan pemerintahan di Aceh dilaksanakan berdasarkan regulasi tersebut.


Konsep konsep yang ditawarkan oleh para ahli dalam tata kelola pemilu.
1. Rule Making
2. Rule Aplication
3. Rule adjudication


Tata Kelola Pemilu di Indonesia
1. Nilai, Azas dan Prinsip Pemilu
Nilai, Azas dan prinsip pemilu merupakan ruhnya pemilu. Tanpa nilai, Azas serta prinsip pemilu makan pemilu tidak akan berintegritas. Hal ini merupakan landasan dasar dalam menjalankan pemilu baik pemilihan legislatif atau eksekutif. Nilai, azas dan prinsip pemilu merupakan ruh dan karakter dalam pelaksanaan pemilu. 

2. Sistem Pemilu
Sistem pemilu merupakan serangkaian aturan-aturan yang didesain dalam melaksanakan pemilu. Aturan-aturan ini merupakan landasan penting bagi penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan masyarakat dalam menjalankan penyelenggaraan pemilu. Sistem pemilu termaktub dalam Undang-Undang, Peraturan dan Keputusan. 


3. Penyelenggara Pemilu
Penyelenggara pemilu merupakan elemen penting dalam pelaksanaan pemilu. Penyelenggara pemilu di Aceh yaitu KPU, BAWASLU dan DKPP. Lembaga Penyelenggara pemilu di Indonesia merupakan lembaga pemilu yang terbanyak di dunia. 

4. Tahapan Pemilu
Dalam melaksanakan proses pungut hitung yang dilakukan oleh KPPS ada tajapan-tahapan yang sangat krusial yang harus dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Tajapan-tahapan ini merupakan langkah awal untuk melaksanakan pungut hitung.

5. Manajemen Pemilu
Manajemen pemilu dapat dikatakan sebagai pelaksanaan aturan main yang telah disusun dalam regulasi kepemiluan. Manajemen pemilu merupakan hal yang sangat penting dalam mengaplikasikan berbagai aturan. Dalam melaksanakan pemilu KPU membuat berbagai alat bantu seperti sidalih, siakba, sirekap, situng, silog, silon, sikadeka dan aplikasi lainnya. 

6. Keadilan Pemilu
Keadilan pemilu untuk memperoleh hukum kepada masyarakat, peserta pemilu dan penyelenggara pemilu.Keadilan pemilu ini paling penting untuk menegakkan pemilu berintegritas. 

Untuk menciptakan Pemilu berintegritas ada 4 unsur penting yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu
1. Perilaku Etik
2. Kejujuran
3. Netral
4. Transparansi

Ke empat hal tersebut merupakan dimensi penting yang harus diketahui oleh penyelenggara pemilu, pemilih dan peserta pemilu bahkan semua lapisan masyarakat untuk mewujudkan pemilu berintegritas.

Baca juga:

Komentar