Penataan Dapil dan Pengalokasian Kursi anggota DPRD

Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilu merupakan sebuah pesta rakyat yang demokratis dalam menentukan pilihannya terhadap pemimpin masa depan. Pilihan rakyat menentukan masa depan bangsa dan negara. Melalui Pemilu rakyat bisa memilih legislatif dan eksukutif yang akan membawa rakyatnya ke arah yang lebih baik. 

Pemilu juga membutuhkan berbagai macam sarana dan prasarana serta prinsip-prinsip dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. Oleh Sebab itu Penataan dapil dan pengalokasian kursi merupakan hal penting yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara pemilu. Salah satu syarat terselenggranya pemilu adalah adanya penyelenggara pemilu mulai dari pusat sampai ke tingkat desa. Penyelenggara ditingkat desa dinamakan dengan PPS atau Panitia Pemungutan Suara. Di tingkat Kecamatan adanya PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan yang memiliki tugas tertentu. 

Baca juga: Mekanisme Perekrutan PPK

Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.

Hasil evaluasi pada pemilihan umum tahun 2019, perlu dilakukan penyempurnaan tata cara penataan daerah pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota agar lebih transparan dan akuntabel. 

Pengertian Dapil dan Alokasi Kursi

Daerah Pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah Penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Sedangkan pengertian Alokasi Kursi adalah penentuan jumlah kursi pada suatu Daerah pemilihan. Setiap daerah pemilihan memiliki alokasi jumlah kursi yang berbeda dikarenakan prinsip penyusunan dapil.

Pada masa kemajuan teknologi digital KPU RI menyiapkan Aplikasi Sidapil untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang dapil disetiap daerah. Sistem Informasi Daerah Pemilihan yang selanjutnya disebut Sidapil adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan untuk membantu dalam menyusun dan mengelola penataan Dapil dan Alokasi Kursi.

Mekanisme Penyusunan Dapil

Komisi pemilihan Umum Republik Indonesia menyusun Dapil dengan memperhatikan berbagai prinsip. Prinsip-prinsip penyusunan dapil adalah sebagai berikut:

1. Prinsip Kesetaraan nilai suara

Prinsip kesetaraan nilai suara merupakan upaya untuk meningkatkan nilai suara atau harga kursi yang setara antara 1 (satu) Dapil dan Dapil lainnya dengan prinsip 1 (satu) orang-satu suara-satu nilai.

2. Prinsip Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional

Prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional merupakan ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh.

3. Prinsip Proporsionalitas

Prinsip proporsionalitas merupakan kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan Alokasi Kursi setiap Dapil.

4. Prinsip Integralitas wilayah

Prinsip integralitas wilayah adalah memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota, atau kecamatan yang disusun menjadi 1 (satu) Dapil untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi. 

5. Prinsip Berada dalam cakupan wilayah yang sama

Prinsip berada dalam cakupan wilayah yang sama merupakan penyusunan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang terbentuk dari 1 (satu), beberapa, dan/atau Bagian Kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu Dapil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.

6. Prinsip Kohesivitas

Prinsip kohesivitas merupakan penyusunan Dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.

7. Prinsip Kesinambungan.

Prinsip kesinambungan merupakan penyusunan Dapil dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali jika Alokasi Kursi pada Dapil tersebut melebihi batasan maksimal Alokasi Kursi setiap Dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas.

Pengalokasian Kursi

Dalam menetapkan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota , KPU memperhatikan berbagai ketentuan: 

  • Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi;
  • Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) orang sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi;
  • Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi;
  • Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) orang sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi; 
  • Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) orang sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi; 
  • Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi; 
  • Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi; dan 
  • Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi.

Komentar