Tahun 2024 merupakan tahun demokrasi dimana pemilu dan pemilihan dilaksanakan secara serentak di Indonesia. Pada tanggal 14 Februari 2024 rakyat Indonesia telah memilih presiden dan wakil presiden, Angota Legeslatif dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Pada tanggal 27 November 2024 akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah secara serentak di Indonesia. Merupakan catatan sejarah kepemiluan di Indonesia dalam memilih legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam tahun yang sama dan dilakukan secara serentak di Indonesia.
![]() |
| HENDRA DARMAWAN Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Independen Pemilihan Aceh |
Pemilu yang dilaksanakan di Indonesia berjalan maksimal dan damai. Pemilu dan Pilkada Aceh 2024 juga berjalan maksimal dan aman. Partisipasi masyarakat Aceh dalam menggunakan hak pilih pada pemilu pileg dan pilpres tahun 2024 lebih meningkat. Pemilu 2024 Pileg dan Pilpres, Aceh meraih tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi dalam menggunakan hak pilihnya sebanyak 87,01 persen untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Artinya KIP Aceh beserta KIP Kabupaten dan Kota mampu meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilih masyarakat pada pemilu bertambah 5,05 persen. Pada pemilu tahun 2019 masyarakat yang terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya di TPS mencapai 81,96 persen. Pengguna hak pilih pada pemilu 2024 dapat ditingkatkan menjadi 87,01 persen.
Partisipasi masyarakat Aceh pada Pemilu 2024 sangat tinggi untuk hadir ke TPS. Hal ini terbukti pada hari pemungutan dan penghitungan suara pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 meningkat pesat. Meningkatnya partisipasi masyarakat pada Pemilu serentak tahun 2024 tidak luput dari perhatian para penyelenggara pemilu, pemerintah dan pihak terkait dalam mensosialisasikan pendidikan politik bagi masyarakat Aceh
Dari hasil rekapitulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 didapatkan bahwa pengguna hak pilih dalam DPT sebanyak 2.910.986 orang, pengguna hak pilih DPTb sebanyak 4.197 orang dan pengguna hak pilih DPK sebanyak 12.631 orang. Dari hasil kalkulasi didapatkan bahwa pengguna hak pilih pada pilkada Aceh 2024 sebanyak 2.927.814 atau sebanyak 77,55 persen. KIP Aceh telah meningkatkan partisipasi pada pilkada Aceh sebanyak 4 persen lebih daripada pilkada Aceh sebelumnya.
Aceh sebagai salah satu daerah asimetris memiliki kekhususan dan keistimewaan dalam melaksanakan dan menyelenggarakan pemilu dan pemilihan. Dalam.pelaksanaan pemilu Aceh berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016. Sedangkan untuk Pilkada Aceh, penyelenggaraan dan pelaksanaannya memedomani pada Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 yang telah diubah menjadi Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2024.
Lahirnya Qanun ini dikarenakan adanya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang lahir dari MoU Helsinky yang merupakan kesepakatan damai antara RI dan GAM untuk menyelesaikan dan membangun Aceh dalam damai. Dari sinilah lahirnya kekhususan dan keistimewaan kepemiluan di Aceh sebagai wujud implementasi butir-butir MoU Helsinky dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh.

Komentar
Posting Komentar